https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Yasonna Serap Aspirasi Publik untuk Perkuat RUU Hukum Perdata Internasional

Gery David Sitompul | Kamis, 18/06/2026 16:11 WIB



Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya penyerapan aspirasi berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional. Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Yasonna Laoly

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya penyerapan aspirasi berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU HPI. Khususnya dalam memperkaya substansi rancangan undang-undang yang nantinya akan dibahas lebih lanjut di DPR RI. 

“Ya saya bersama dengan teman-teman memang sengaja datang ke sini untuk menampung masukan-masukan tentang draft Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional. Narasumbernya dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ada juga dari Perca Indonesia yang merupakan perkumpulan beranggotakan WNI dan WNA keluarga perkawinan campuran, juga dari pengadilan agama, pengadilan, tadi juga ada dari Kemlu dan Kementerian Hukum,” ujar Yasonna usai Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI DPR RI ke Universitas Gadjah Mada, Rabu (17/6/2026).

Baca juga :
Pelanggaran HAM Tambang Halmahera, Komisi XIII Agendakan Kunjungan Khusus

Yasonna menegaskan proses penyerapan aspirasi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) harus diwujudkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XIII itu menyoroti salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan dalam penyusunan HPI yaitu isu-isu dan persoalan yang dihadapi perkawinan campuran yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing. Menurutnya, isu perceraian, hak asuh anak, hingga pembagian harta bersama menjadi persoalan yang kerap muncul dan membutuhkan landasan hukum yang lebih jelas.

Baca juga :
DPR Desak Aparat Usut Jaringan Narkoba di Lapas: Jangan Cuma Tangkap Kurir

“Isu yang klasik sekali dihadapi oleh saudara kita yang melakukan pernikahan campur, apakah suaminya yang asing atau istrinya yang asing. Itu lebih banyak yang suami yang asing. Sering persoalannya adalah bercerai, pembagian harta gono-gini, hak asuh anak, ini sering menjadi persoalan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa RUU HPI tidak akan mengatur secara terlalu rinci setiap persoalan. Regulasi tersebut dirancang sebagai payung hukum yang memuat prinsip-prinsip dasar hukum perdata internasional yang nantinya dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Baca juga :
Cucun Ahmad: Lompatan Besar Penyelenggaraan Haji 2026 Harus Dipertahankan

“Memang ini tidak boleh terlalu detail, karena ini babonnya nanti, semacam undang-undang pokoknya. Tetapi kita harapkan bisa menampung secara baik concern-concern yang berkaitan dengan isu-isu hukum perdata internasional,” katanya.

Yasonna menjelaskan cakupan RUU HPI tidak hanya menyentuh persoalan perkawinan campuran, tetapi juga berbagai hubungan hukum lintas negara lainnya, seperti kontrak internasional, pilihan hukum (choice of law), pengakuan putusan asing, status anak, hingga persoalan waris yang melibatkan aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Baik kontrak, mengenai choice of law dalam hukum kontrak, pengakuan keputusan asing, perkawinan campur, status anak, harta warisan, termasuk benda bergerak dan benda tidak bergerak, itu semua kita harapkan nanti dapat diatur prinsip-prinsip dasarnya,” paparnya.

Ia berharap kehadiran RUU HPI dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian sengketa perdata lintas negara. Selama ini, kata Yasonna, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur hukum perdata internasional sehingga hakim masih banyak mengacu pada berbagai ketentuan lama dan yurisprudensi.

“Nantikan pengadilan bisa lebih mudah. Karena selama ini kan belum ada undang-undang yang secara khusus mengaturnya, di samping yurisprudensi yang dibuat oleh Mahkamah. Karena itu prinsip-prinsip dasar hukum perdata internasional perlu kita hadirkan dalam satu regulasi yang komprehensif,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Pansus DPR RUU Hukum Perdata Internasional

Terpopuler

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Selasa, 16/06/2026 05:05 WIB
Gaya Hidup

16 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777