https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni

Gery David Sitompul | Kamis, 18/06/2026 15:10 WIB



Hery terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengenakan rompi tahanan Kejagung.

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdanan mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto pada Rabu, 24 Juni 2026.

Hery terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Perkara Hery teregistrasi dengan nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt.

Baca juga :
Kejagung: Hery Susanto Terima Rumah Terkait Korupsi Tambang Nikel

"Sidang perdana rencana akan digelar Rabu (24/6/2026)," ujar Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juni 2026.

Andi menyebut Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis yang akan mengadili yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan

Baca juga :
Majelis Etik Ombudsman Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Hery Susanto diproses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Kasus ini bergulir tak lama Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan.

Baca juga :
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto

Hery juga memeriksa Kementerian Kehutanan dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) adalah keliru, sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang diduga menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

Sementara itu, pada Senin, 8 Juni 2026, majelis etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi pemecatan alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Hery Susanto.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah pihak ditambah bukti-bukti terkait, majelis etik menyebut Hery telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman. Perbuatan tersebut berdampak negatif terhadap muruah lembaga Ombudsman.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Tambang Nikal Ketua Ombdusman Hery Susanto Sidang Perdana

Terpopuler

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Selasa, 16/06/2026 05:05 WIB
Gaya Hidup

16 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777