Gedung Ombudsman RI (foto: Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Etik Ombudsman RI menerima sedikitnya 12 hingga 14 laporan terkait dugaan pelanggaran hukum maupun etik oleh Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto.
Hery saat ini tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengatakan laporan tersebut berasal dari internal Ombudsman RI maupun dari Kejaksaan Agung yang sedang menangani perkara Hery.
"Ya banyak, cuma kan nanti kita sampaikan terbuka nanti waktu laporan, jangan sekarang, biar agak deg-degan dikit. Kasus, kalau dari Kejaksaan bilang, kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali," ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2016.
"Tapi Jaksa Agung bilang, `Oh, enggak pak, 14.` Jadi, lebih ekstrem. Itulah kira-kira ya," imbuhnya.
Jimly menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyusun laporan final mengenai dugaan pelanggaran kode etik Hery. Rencananya, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan pekan depan.
"Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor HS yang sudah kami periksa. Pemeriksaannya dua kali, sekali dihadiri oleh kuasa hukum. Nah, ini yang kedua. Minggu lalu kami sudah kirim surat karena pertimbangan tidak mengizinkan, tidak memungkinkan untuk datang pemeriksaan, maka kita minta keterangan tertulis," ucap Jimly.
"Jadi, sambil menunggu jawaban dari Terlapor, kami sore ini akan mengadakan rapat terakhir sebelum nanti kalau sudah diputuskan oleh pimpinan dan seluruh anggota Ombudsman menyerahkan laporan resmi kami ke Pleno," tandasnya.
Dalam proses tersebut, majelis etik Ombudsman telah memeriksa banyak pihak. Mulai dari staf internal, asosiasi atau perkumpulan asisten Ombudsman, dan pihak lain.
"Kemudian kami secara khusus juga sudah mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung yang didampingi Jampidsus yang menangani perkara HS. Cukup, cukup lama menyamakan persepsi tentang kasus ini. Kami tidak ikut campur dalam menilai urusan hukumnya, tapi kita hanya ingin mengajukan beberapa pertanyaan yang ada kaitan dengan etik," pungkasnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan.
Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) adalah keliru, sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Majelis Etik Ombudsman Ketua Ombudsman Hery Susanto



























