Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian dalam RUU Polri telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28A yang merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
“Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah berupaya mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri dalam hal pengisian jabatan di luar institusi Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/6).
Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri harus memiliki batasan yang jelas dan berkaitan langsung dengan tugas serta fungsi kepolisian.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengamanatkan agar mekanisme pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif diatur secara tegas dalam Undang-Undang Polri.
Menurut dia, kedua putusan tersebut menjadi landasan untuk menciptakan pengaturan yang lebih adil, terukur, dan memberikan kepastian hukum terkait penempatan anggota Polri di luar institusi.
“Dua putusan MK tersebut harus dibaca sejalan dan satu napas, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda maupun ketidakadilan bagi pihak mana pun,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, Pasal 28A mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang berkaitan dengan lingkup tugas dan fungsi kepolisian atau berdasarkan penugasan melalui Keputusan Presiden.
Pada prinsipnya, kata dia, anggota Polri aktif hanya dapat mengisi jabatan pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Beberapa institusi yang dimaksud antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Hukum, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Meski demikian, pengisian jabatan pada kementerian atau lembaga di luar bidang tersebut masih dimungkinkan dengan persyaratan yang ketat, yakni atas permintaan instansi terkait dan sesuai dengan kompetensi atau keahlian yang dimiliki anggota Polri, atau berdasarkan penugasan Presiden.
“Di luar itu semua, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tata cara, syarat, dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah,” tegas Habiburokhman.
Rabu, 10/06/2026 19:25 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB