Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berlangsung relatif singkat.
Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, pembahasan tidak memerlukan waktu panjang karena materi perubahan dalam RUU Polri sangat terbatas, yakni hanya mencakup tujuh pokok pengaturan.
“Salah satunya karena materi yang dibahas hanya tujuh poin. Perubahannya sangat-sangat terbatas,” kata Eddy usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Meski demikian, Eddy menegaskan proses pembahasan tetap dilakukan secara komprehensif melalui berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan para ahli dan unsur masyarakat.
“RDPU sudah mengundang ahli dan juga masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri,” ujarnya.
Eddy menjelaskan sejumlah materi yang diatur dalam revisi UU Polri tersebut, antara lain penguatan tugas Polri dalam mendukung pelaksanaan arah kebijakan Presiden, pengaturan rekrutmen anggota Polri yang memberikan afirmasi bagi penyandang disabilitas, serta penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam ketentuan baru itu, usia pensiun anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.
Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian yang tetap berkaitan dengan tugas konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.
Menurut Eddy, ruang penugasan tersebut dirinci berdasarkan tiga fungsi utama Polri, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.
“Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang yang dapat ditempati anggota Polri,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan dan persetujuannya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir secara serempak.
Selasa, 09/06/2026 17:47 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB
Selasa, 09/06/2026 10:30 WIB
Senin, 08/06/2026 13:10 WIB