Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Setneg)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan ketentuan perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi (pati) Polri bintang empat atau Kapolri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan negara.
Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Ia berharap berbagai penyesuaian yang diatur dalam RUU Polri dapat memperkuat kinerja institusi kepolisian sehingga semakin profesional dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
“Harapannya tentu aparat kepolisian bisa bekerja lebih baik, lebih hebat, dan menjadi polisi yang dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati ketentuan baru mengenai batas usia pensiun anggota Polri. Dalam hasil pembahasan tersebut, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan ketentuan itu tercantum dalam perubahan Pasal 30 ayat (5) huruf c RUU Polri.
“Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” kata Eddy dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta.
Eddy menjelaskan, frasa “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden” merupakan hasil perubahan yang disepakati dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) RUU Polri yang berlangsung pada Senin (8/6) malam.
Dengan ketentuan tersebut, Presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa dinas perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan strategis negara.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Prasetyo Hadi Revisi UU Polri pensiun Kapolri keputusan Presiden
























