Sidang Komisi III DPR RI. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan ketentuan usia pensiun Kapolri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam aturan baru tersebut, perwira tinggi bintang empat (kapolri) dapat pensiun pada usia paling tinggi 60 tahun dan diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
"Kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf c, bunyinya menjadi: `Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden`," kata Edward dalam rapat.
Ia menambahkan, poin utama perubahan terletak pada penambahan frasa terkait kewenangan presiden dalam menentukan kebutuhan perpanjangan masa pensiun.
“Jadi tambahannya adalah `atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden`,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat atas perubahan tersebut. Peserta rapat menyatakan setuju dan perubahan itu kemudian disahkan melalui ketukan palu.
Ketentuan ini menjadi perubahan dari kesepakatan sebelumnya yang diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri sehari sebelumnya, Senin, 8 Juni 2026.
Pemerintah dan DPR sempat menyepakati bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Saat itu, Edward membacakan usulan pemerintah terkait ketentuan usia pensiun anggota Polri dalam Pasal 30 RUU Polri. Usulan itu kemudian disetujui setelah mendapatkan persetujuan dari forum rapat.
"Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," kata Edward.
Sementara, ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam aturan tersebut, usia pensiun anggota Polri ditetapkan paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Adapun anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Selasa, 09/06/2026 12:50 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB
Selasa, 09/06/2026 10:30 WIB
Senin, 08/06/2026 13:10 WIB