https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Habiburokhman: APBN untuk Kurban Presiden Sah Secara Hukum dan Syariah

Samrut Lellolsima | Kamis, 28/05/2026 15:41 WIB



Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.

Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban tersebut justru menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat di berbagai daerah pada momentum Hari Raya Idul Adha.

Baca juga :
Pemerintah Diminta Beri Perlindungan Hukum Jelas untuk Industri Tembakau

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Politikus Gerindra ini menjelaskan, secara hukum program bantuan masyarakat oleh Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Salah satunya diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca juga :
Andreas Hugo: AI Harus Jadi Alat, Bukan Pengganti Manusia

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, kata dia, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga :
Legislator Golkar Soroti Rendahnya Perhatian Negara terhadap Guru

Habiburokhman menambahkan, penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden juga telah dinyatakan tidak bertentangan dengan syariat Islam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia mengutip pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, yang menyebut pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.

“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” ujarnya.

Terkait adanya kritik bahwa masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai agama, Habiburokhman menilai pemerintah tetap memberikan perhatian kepada seluruh umat beragama tanpa terkecuali.

Menurut dia, pemerintahan Prabowo juga memiliki komitmen membantu kepentingan umat agama lain melalui berbagai program bantuan maupun kebijakan sosial kemasyarakatan.

“Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” katanya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra hewan kurban Prabowo Subianto

Terkini | Selasa, 02/06/2026 18:55 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777