Menteri HAM Natalius Pigai melakukan kunjungan kerja ke RSIA IBI Surabaya pada Rabu (13/5) untuk meninjau langsung kondisi peserta didik korban dugaan keracunan massal dalam pelaksanaan Program MBG di Surabaya (Foto: Kementerian HAM)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) diperbaiki agar berjalan lebih baik dan tidak mengorbankan keselamatan peserta didik.
Hal tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat tentang dugaan siswa yang mengalami keracunan karena menyantap makanan dari MBG, yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/5).
Dalam kesempatan tersebut Menteri HAM Pigai bahkan mengusulkan pembentukan Dinas Gizi daerah sebagai langkah jangka panjang untuk memperkuat keberlanjutan Program MBG secara nasional.
"Kalau ada Dinas Gizi daerah dan program ini diperkuat lewat undang-undang, maka siapapun presidennya nanti program tetap berjalan," ujar Menteri HAM dikutip Antara, Kamis (14/5).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti tidak adanya sistem kontrol harian yang berjalan ketat pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mulai dari pengecekan kebersihan dapur, suhu makanan, sistem pelayanan, hingga standar higienitas.
"Dalam pelayanan publik itu harus ada sistem ceklis setiap hari. Kebersihan dicek, suhu makanan dicek, higienitas dicek. Ini yang saya lihat belum berjalan maksimal," ujar Menteri HAM Natalius Pigai.
Menurut dia, lemahnya pengawasan akan menjadi ancaman serius jika cakupan MBG terus diperluas karena saat ini Jawa Timur disebut memiliki sekitar 119 SPPG yang melayani ribuan sekolah.
"Nanti kalau jumlah SPPG bertambah ratusan dan sekolah yang dilayani semakin banyak, bagaimana pengawasannya? Ini harus dipikirkan dari sekarang," ujarnya.
Pigai menegaskan pemerintah daerah (pemda) seharusnya dilibatkan penuh dalam tata kelola MBG agar memiliki peran nyata dalam pengawasan, penganggaran, dan evaluasi program.
"Program ini harus dimasukkan dalam sistem pemerintahan daerah. Harus ada rasa memiliki dari pemerintah daerah, ada budgeting, ada pengawasan, dan ada tanggung jawab bersama," katanya.
Selain menyoroti koordinasi antarlembaga, Pigai juga menegaskan tanggung jawab utama atas dugaan keracunan berada pada pengelola SPPG dan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pihak pengawas program.
"Yang jelas bukan pemerintah daerah dan bukan pihak sekolah. Tanggung jawab utama ada pada pengelola SPPG dan pengawasan dari BGN," katanya. (Ant)