Gedung Majelis Ulama Indonesia (Foto: MUI)
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Ketua MUI Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi, menilai peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah keagamaan, pendidikan, dan kepercayaan umat.
"MUI menegaskan bahwa kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan berat yang haram dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi," kata Rozi.
"Penggunaan klaim keagamaan, apalagi mengatasnamakan kenabian atau otoritas spiritual, untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk kesesatan yang nyata dan penipuan terhadap umat," dia menambahkan.
Atas kasus ini, MUI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas.
"Menyatakan bahwa pelaku telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik; karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi dalam bentuk apapun," ujar Rozi.
Lebih lanjut, MUI juga mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri, guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
"Menuntut adanya sistem perlindungan santri yang nyata dan terukur, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, akses bantuan hukum, serta keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan," kata dia.
Selain itu, MUI menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi.
"MUI mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada glorifikasi individu atau otoritas keagamaan yang tidak terkontrol. Kepercayaan kepada pesantren harus dibarengi dengan sikap kritis, transparansi, dan komitmen kuat terhadap perlindungan santri," tutup dia.
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB