https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

MUI: Pelaku Pelecehan Santri di Ponpes Pati Harus Dihukum Maksimal

Mutiul Alim | Selasa, 05/05/2026 22:07 WIB



MUI mengecam keras kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Gedung Majelis Ulama Indonesia (Foto: MUI)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.

Ketua MUI Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi, menilai peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah keagamaan, pendidikan, dan kepercayaan umat.

"MUI menegaskan bahwa kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan berat yang haram dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi," kata Rozi.

Baca juga :
Legislator PKB Desak Lembaga HAM Tangani Kejahatan Seksual di Ponpes Pati

"Penggunaan klaim keagamaan, apalagi mengatasnamakan kenabian atau otoritas spiritual, untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk kesesatan yang nyata dan penipuan terhadap umat," dia menambahkan.

Atas kasus ini, MUI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas.

Baca juga :
DPR Desak Penindakan Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Anak

"Menyatakan bahwa pelaku telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik; karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi dalam bentuk apapun," ujar Rozi.

Lebih lanjut, MUI juga mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri, guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

Baca juga :
MUI Ingatkan Umat Tak Tergiur Haji Ilegal agar Ibadahnya Sah dan Mabrur

"Menuntut adanya sistem perlindungan santri yang nyata dan terukur, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, akses bantuan hukum, serta keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan," kata dia.

Selain itu, MUI menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi.

"MUI mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada glorifikasi individu atau otoritas keagamaan yang tidak terkontrol. Kepercayaan kepada pesantren harus dibarengi dengan sikap kritis, transparansi, dan komitmen kuat terhadap perlindungan santri," tutup dia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Majelis Ulama Indonesia Pelecehan Santri Kekerasan Seksual Ponpes Pati Ndholo Kusumo

Terkini | Selasa, 05/05/2026 23:43 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777