Barang bukti home industri narkotika jenis sabu hitam.
Jakarta, Jurnas.com - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir membongkar home industri narkotika jenis sabu hitam. Tiga tersangka, MZ, 36, B, 40 dan HP diamankan berikut sabu - sabu yang siap edar.
Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dsri ditangkapnya MZ seorang kuri di kawasan Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin 27 April 2026. Dari tangan MZ didapati 18 paket narkoba jenis sabu hitam dengan berat 15.85 gram.
“Kita amankan MZ di kawasan Tanah Abang dengan barang bukti 18 paket sabu hitam atau sabu colo,” ucap Agus dalam keterangan di Polsek Metro Gambir, Selasa 5 Mei 2026.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan dari keterangan MZ diketahui bahwa dirinya mendapatkan narkoba versi murah ini dari seseorang yang berinisial B. Dari keterangan MZ juga diketahui bahwa B tinggal di kost Anggrek Riverside kamar no 6 jalan Anggrek Rosliana VI, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Dari lokasi ini petugas mendapatkan 70 paket sabu hitam dan uang tunai sebesar Rp2.964.000. Lebih lanjut Agus Ady Wijaya mengatakan, pengembangan tidak berhenti pada pengedar yang berinisial B, tapi tetap dilanjutkan ke seseorang yang berinisial HP.
Penelusuran terhadap HP dilakukan berdasarkan pengakuan MZ dimana diketahui bahwa HP tinggal di kawasan Cipayung, Depok Jawa Barat. Dari lokasi ini petugas mendapatkan satu paket sabu dengan berat 129 gram.
“Jadi penanagkaoan terhadap HP merupakan pengembangan dari informasi yang didapat dari B,” ucap Kapolsek Metro Gambir.
Selanjutnya, kepada petugas, HP mengatakan jika selama ini dirinya membuat sabu hitam dari tempatnya bekerja di sebuah gudang di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di gudang ini tidak ditemukan narkoba, namun hanya ditemukan beberapa alat alat pembuat sabu hitam.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan, temuan sabu hitam ini bisa dikatakan baru. Karena dari warna tentu berbeda dengan sabu yang biasanya berwarna putih.
Sabu hitam atau yang disebut Sabu Colo lebih murah, untuk satu gram narkoba jenis ini dijual seharga Rp100.000 ~ 150.000. Rencananya sabu ini akan diedarkan di kawasan padat penduduk.
“Bisa dikatakan narkoba sabu versi murahnya, untuk dampak memang jangkanya tidak seperti sabu biasa,” ucap Wisnu.
Wisnu mengatakan atas perbuatannya ketiga tersangka diancam hukuman 30 tahun penjara hingga seumur hidup. Wisnu menambahkan pihaknya masih mengejar satu orang yang disebut sebagai sosok yang mengajarkan HP untuk membuat sabu hitam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP dan Pasal 13 ayat (2) KUHP terkait permufakatan jahat. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 30 tahun penjara atau seumur hidup.
Selasa, 05/05/2026 17:22 WIB
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB