Ilustrasi petugas imigrasi Arab Saudi (Foto: SPA)
Riyadh, Jurnas.com - Otoritas imigrasi Arab Saudi menangkap 11.300 orang dalam kurun waktu satu minggu karena melanggar peraturan izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan.
Operasi intensif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Kerajaan untuk menertibkan warga asing yang tidak memiliki dokumen sah.
Berdasarkan data resmi, sebanyak 6.244 orang ditangkap karena pelanggaran undang-undang izin tinggal (residency), 3.543 orang ditahan karena upaya penyeberangan perbatasan secara ilegal, dan 1.513 lainnya terkait masalah ketenagakerjaan.
Dari total 1.330 orang yang mencoba masuk ke Kerajaan secara ilegal, mayoritas berasal dari dua negara tetangga, sebagaimana dikutip dari SPA pada Minggu (3/5).
“54 persen adalah warga negara Ethiopia, 43 persen warga Yaman, dan 3 persen dari kewarganegaraan lainnya,” demikian bunyi laporan tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan 51 orang yang mencoba menyeberang ke negara tetangga serta 14 orang yang terlibat dalam penyediaan transportasi dan penampungan bagi para pelanggar.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa hukuman berat menanti bagi siapa saja yang membantu masuknya pendatang ilegal.
“Siapapun yang terbukti memfasilitasi masuknya orang secara ilegal ke Kerajaan, dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun, denda hingga SR1 juta ($267.000), serta penyitaan kendaraan dan properti,” ujar kementerian.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kecurigaan pelanggaran melalui nomor bebas pulsa 911 untuk wilayah Makkah dan Riyadh, serta nomor 999 atau 996 untuk wilayah lain di Kerajaan. Langkah tegas ini diambil guna memastikan keamanan nasional dan keteraturan sistem ketenagakerjaan di Arab Saudi.
Minggu, 03/05/2026 17:15 WIB
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB
Minggu, 03/05/2026 09:09 WIB