Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. (Foto: Dok. Bloombergs)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sedikitnya 14 orang diduga saling terhubung dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 lalu.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil analisis berbagai sumber data, mulai dari rekaman CCTV hingga keterangan saksi.
"Berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti berupa rekaman CCTV, hasil analisis cell dump dari kepolisian, teknologi yang digunakan kepolisian untuk mengakses percakapan dari BTS, serta keterangan saksi, Komnas HAM menyimpulkan berdasarkan kluster analisis rekaman CCTV setidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung di sekitar Kantor YLBHI," kata Saurlin dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Saurlin menambahkan diduga ada sedikitnya lima Orang Tak Dikenal (OTK) yang melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ada pula dugaan tiga pelaku lain yang tidak terlibat langsung di lapangan.
Dia mengatakan ada terduga pelaku yang menggunakan identitas orang lain saat registrasi nomor handphonenya. Nomor tersebut diaktifkan 1-2 hari sebelum peristiwa terjadi.
Selanjutnya, Komnas HAM mengonfirmasi pelaku berinisial BHWC melakukan perjalanan pulang dan pergi dari sebuah rumah di jalan Panglima Polim 3 Nomor 11 yang merupakan aset Kementerian Pertahanan diperuntukkan untuk BAIS saat serangan terjadi.
Menurutnya, saksi-saksi di rumah itu merupakan bagian penting yang perlu diselidiki.
"Dalam seluruh CCTV yang kita analisis juga, yang kita juga dapatkan dari berbagai pihak, kami meyakini setidak-tidaknya ada 14 orang yang berada di sekitar kantor YLBHI pada saat AY berada di lokasi tersebut,"
Dalam pemaparannya itu, Saurlin menerangkan pergerakan dari masing-masing terduga pelaku untuk melakukan penyiraman keras terhadap Andrie.
"Secara materiil begitu temuan kami yang berasal dari setidak-tidaknya 8 pihak yang kami mintai keterangan di berbagai tempat termasuk di Komnas HAM," ungkap dia.
Atas temuan ini, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran dan fungsi intelijen TNI terutama dari berbagai bentuk operasi yang melawan hukum dan tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari.
Komnas HAM juga meminta Presiden bersama DPR merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025 untuk menegaskan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum demi mencegah impunitas.
Presiden juga diminta untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk memastikan pengungkapan secara tuntas atas peristiwa serangan terhadap Andrie secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel.
"Sementara rekomendasi terhadap kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penyerangan air keras terhadap saudara AY hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil," kata Ketua Komnas HAM Anies Hidayah.
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus akan masuk tahap pembuktian di persidangan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan persidangan pembacaan surat dakwaan terhadap empat pelaku yang merupakan anggota BAIS TNI pada Rabu, 29 April 2026.
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB