https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bolehkah Berangkat Haji dengan Cara Menyogok?

Muhammad Habib Saifullah | Kamis, 23/04/2026 15:01 WIB



Tindakan menyogok atau menyuap penyelenggara haji bisa dikategorikan sebagai tindakan zalim atau mengambil hak orang lain. Bangunan Ka`bah di Masjidil Haram, Makkah yang menjadi kiblat umat Muslim (Foto: Unsplash/Haytem Gataa)

Jakarta, Jurnas.com - Haji merupakan rukun Islam ke lima yang wajib dilakukan bila memiliki kemampuan seperti harta, fisik, dan kesehatan. Karenanya, ibadah haji menjadi ibadah wajib namun bersyarat.

Karenanya, bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji penting diingat bahwa dalam proses melaksanakannya, meski mampu secara fisik dan harta ada berbagai hal yang patut diingat, seperti adab dan hukum haji.

Pasalnya budaya tak elok dalam proses pra haji, praktik sogok menyogok misalnya. Tindakan menyuap dalam urusan birokrasi agar diberikan `karpet merah` untuk berangkat haji maka haram hukumnya.

Baca juga :
Menhaj Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan-Lapor Petugas Jika Ada Kendala

Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW bersabda:

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Baca juga :
Raudhah, Tempat yang Wajib Dikunjungi Para Jemaah Haji di Madinah

“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada penyuap dan yang disuap” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dll).

Tindakan menyogok atau menyuap penyelenggara haji bisa dikategorikan sebagai tindakan zalim atau mengambil hak orang lain.

Baca juga :
Haji dengan Hasil Hutang, Apakah Boleh? Ini Kata Para Ulama

Larangan berbuat zalim bahkan ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah Baqarah Ayat 188 yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْن

Artinya, "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Untuk itu, penting diingat bahwa ibadah haji merupakan hal yang baik, maka untuk mendapatkan kebaikan dari haji harus dilakukan dengan cara yang baik pula. Wallahu a`lam bishawab.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ibadah Haji Haji 2026 Menyuap Haji Hukum Islam

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777