https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pelaku Hingga Penadah Jambret Handphone WNA Jerman Berhasil Ditangkap

Chris Silitonga | Kamis, 23/04/2026 11:39 WIB



Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus jambret Robin warga negara asing (WNA) Jerman. Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus jambret Robin warga negara asing (WNA) Jerman, di depan sekolah santa ursula, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu 19 April 2026.

Jakarta, Jurnas.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus jambret Robin warga negara asing (WNA) Jerman, di depan sekolah santa ursula, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu 19 April 2026. Satu diantaranya tersangka merupakan penadah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Tim langsung melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Kami segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Reynold dalam keterangannya, Kamis 23 April 2026.

Baca juga :
Dishub DKI Ambil Alih Sementara Pengelolaan Parkiran di Blok M

Penangkapan dilakukan pada Rabu 22 April 2026 sore di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Dua pelaku utama berinisial F dan Y ditangkap saat berada di kediaman salah satu pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan penadah berinisial AHS yang membeli handphone milik korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.

Baca juga :
Mensos Pastikan Kontak Erat Hatavirus di Jakarta Terus Dipantau Ketat

“Pelaku F berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara Y sebagai eksekutor yang merampas handphone korban. Sedangkan AHS berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan,” jelasnya.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat beserta barang bukti satu unit handphone milik korban. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga :
Rabu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan ponsel di ruang publik agar terhindar dari aksi kejahatan jalanan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Penadah Jambret Handphone WNA Jerman Satreskrim Polres Metro Jakpus DKI Jakarta

Terkini | Senin, 18/05/2026 19:48 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777