https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel

Gery David Sitompul | Kamis, 16/04/2026 16:28 WIB



Uang miliaran rupiah itu diterima dari LKM selaku Direktur PT TSHI sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi khusus oleh Hery Susanto. Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengenakan rompi tahanan Kejagung.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga menerima uang Rp1,5 miliar di kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sultra periode 2013-2025.

Uang miliaran rupiah itu diterima dari LKM selaku Direktur PT TSHI sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi khusus oleh Hery selaku Komisioner Ombudsman 2021-2026.

"Pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Kamis, 16 April 2026.

Baca juga :
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara di Kasus Korupsi

Syarief menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery untuk mencarikan jalan keluar.

Hery yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman bersedia membantu dengan melakukan pengaturan dengan menerbitkan surat rekomendasi khusus sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru.

Baca juga :
Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," jelasnya.

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan sebagai imbalannya Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku kemudian dibatalkan.

Baca juga :
Kejagung Lelang 308 Aset Rampasan Negara di BPA Fair 2026

Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Hery langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Kasus Korupsi

Terpopuler

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777