https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

Gery David Sitompul | Senin, 16/03/2026 14:05 WIB



Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sejak Jumat, 13 Maret 2026 hingga Minggu 15 Maret 2026.

Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran (TA) 2025-2026 yang mejerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

"Maraton penggeledahan dilakukan sejak hari Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 16 Maret 2026.

Baca juga :
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Sejumlah tempat yang digeledah yaitu Rumah Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari, Rumah dan Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo, Kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait.

Dalam penggeledahan itu, Budi mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Baca juga :
KPK Duga Polisi hingga Jaksa Terima `THR` dari Bupati Rejang Lebong

"Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar," kata Budi.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka selaku penerima suap ialah Bupati Fikri dan Kadis PUPR Harry Eko.

Baca juga :
KPK Panggil Polisi hingga Jaksa Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong

Sedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Fikri menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor. Uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas PUPR-PKP.

Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Suap Ijon Proyek

Terpopuler

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Senin, 22/06/2026 12:42 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Austria

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777