https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PDIP Desak Kemenag Bayar TPG Guru Madrasah Sebelum Lebaran

Sundari | Selasa, 10/03/2026 09:58 WIB



Legislator PDIP mendesak Kemenag segera membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia segera membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Menurutnya, pembayaran tunjangan tersebut merupakan hak para guru yang harus dipenuhi tepat waktu oleh pemerintah.

Abidin menegaskan bahwa kesejahteraan guru madrasah menjadi tanggung jawab pemerintah melalui anggaran negara. Oleh karena itu, tegasnya, keterlambatan pembayaran TPG dinilai tidak boleh terjadi, terlebih menjelang perayaan Idul Fitri.

“Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran,” ujar Abidin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (9/3).

Baca juga :
Komisi VIII Desak Pemerintah Gelar Razia Nasional Daycare Ilegal

Ia menjelaskan, berdasarkan temuan saat masa reses DPR RI di daerah pemilihan, banyak guru madrasah mengeluhkan pembayaran TPG yang masih tertunda dan tidak sesuai jadwal. Kondisi tersebut dinilai perlu segera direspons oleh pemerintah agar para guru dapat menerima haknya tanpa harus menunggu hingga setelah Lebaran.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini juga meminta Kementerian Agama mempercepat proses verifikasi data melalui sistem Simpatika agar sekitar 405.438 guru madrasah dapat segera menerima tunjangan profesi mereka. Menurutnya, meskipun proses pencairan tahap ketiga dan keempat Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) telah mulai dilakukan, mekanisme pencairan tersebut perlu dipercepat agar tidak mengecewakan para pendidik, terutama bagi guru madrasah yang selama ini masih menerima honor relatif rendah.

Baca juga :
Legislator PDIP: Tindak Haji Ilegal, Masyarakat Jangan Tergiur

“Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar hak guru madrasah dapat terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran,” tegas Politisi asal dapil Jawa Timur IX itu.

Ia berharap percepatan pembayaran tunjangan profesi tersebut dapat menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru madrasah yang berperan penting dalam membangun kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

Baca juga :
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Tak Alihkan Fokus Keselamatan KRL
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi VIII DPR Abidin Fikri Kemenag Bayar TPG Guru Madrasah Idul Fitri 2026

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777