https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

BGN Pastikan MBG Selama Imlek, Ramadan, hingga Idul Fitri Tetap Berjalan

Agus Mughni | Minggu, 15/02/2026 14:45 WIB



Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama lebaran dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, Menu Makan Gizi Gratis (MBG) (Foto: BGN)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana memastikan pendistribuasian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan, libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, serta Tahun Baru Imlek akan tetap berjalan.

"Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama lebaran dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas," kata Dadan dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).

Dadan menjelaskan, untuk kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6–59 bulan, pelayanan MBG tetap berjalan penuh selama periode tersebut.

Baca juga :
Ini Tips agar Tak Mudah Mengantuk saat Berpuasa

Sementara itu, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa, pendistribusian MBG tetap mengikuti jadwal normal seperti hari biasa dengan menu siap santap.

"Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat," imbuhnya.

Baca juga :
Ini Lima Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Dalam ketentuan pendistribusian, terdapat beberapa penyesuaian jadwal. Pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yakni 16-17 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG.

Sama halnya pada awal Ramadan, yakni 18-22 Februari, pemberian makanan bergizi tersebut juga tidak dilaksanakan. Namun, pendistribusian akan dimulai kembali pada 23 Februari.

Baca juga :
Perang Badar, Pertempuran Dahsyat di Bulan Puasa yang Mengubah Sejarah

Hal ini telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah serta Libur Tahun Baru Imlek 2026, yang diteken langsung oleh Kepala BGN.

"Penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku," pungkas Dadan. (*)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kepala BGN Dadan Hidayana Program MBG Bulan Ramadan Tahun Baru Imlek Idul Fitri 1447 H

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777