https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sudewo Tersangka, KPK Dalami Peran Anggota Komisi V DPR Lain di Kasus DJKA

Gery David Sitompul | Kamis, 22/01/2026 18:48 WIB



KPL memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 lainnya dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penetapan Bupati Pati yang juga mantan anggota Komisi V DPR Sudewo senagai menjadi pintu masuk KPK mengusut peran anggota Komisi V DPR lainnya. 

"Ini masih akan terus kami telusuri dan tentunya nanti dari Saudara SDW (Sudewo) ini kita juga bisa masuk apakah kemudian ada peran-peran dari anggota Dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Baca juga :
Komisi V Dorong Kebijakan Transportasi Publik Kurangi Kepadatan di Bali

Tak hanya mendalami peran, KPK juga bakal menelusuri dugaan aliran dana suap proyek tersebut kepada anggota Komisi V DPR lain.

"Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota dewan di Komisi V lainnya. Nah ini tentu masih akan terus kami telusuri, kami dalami," ucap Budi.

Baca juga :
Kemenhub Catat Jumlah Pemudik dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen

Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara dugaan suap proyek DJKA sebelumnya mengungkap sejumlah anggota Komisi V DPR yang disebut terlibat kasus tersebut.

Terdapat 19 nama anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat, meminta dan mendapatkan proyek-proyek jalur kereta api. Mereka yakni, Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra).

Baca juga :
Kemenhub Perketat Kelayakan Bus Jelang Arus Mudik 2026

Kemudian, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB); Sofyan Ali (PKB); Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP); Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).

KPK membuka peluang untuk memeriksa para anggota DPR tersebut. Di mana, pemanggilan dan pemeriksaan saksi tergantung dari kebutuhan penyidik. 

"Pemanggilan setiap saksi dalam rangkaian proses penyidikan tentu nanti berdasarkan kebutuhan penyidik untuk didalami berdasarkan informasi atau bukti-bukti awal," katanya.

Budi mengatakan, tak tertutup kemungkinan fakta persidangan dan putusan pengadilan menjadi bukti tambahan bagi KPK dalam mengembangkan kasus suap proyek DJKA ini.

"Apakah kemudian fakta-fakta itu bisa menjadi bukti baru atau bukti tambahan untuk kemudian KPK melakukan pengembangan penyidikannya, itu nanti kita akan lihat perkembangannya," ungkapnya.

Namun, Budi menyatakan, tim penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara Sudewo. Dikatakan, Sudewo sebagai anggota Komisi V DPR 2019-2024 yang bermitra dengan Kemenhub diduga menerima aliran dana terkait proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik. 

"Ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW," katanya. 

Ditekankan, keterlibatan Sudewo dalam kasus tersebut telah terkonfirmasi dari keterangan para saksi dan juga fakta persidangan terdakwa sebelumnya. Untuk itu, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka. 

"Tentu nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam kesempatan berikutnya bagaimana peran-peran Saudara SDW ini dalam pelaksanaan proyek-proyek di DJKA. Bagaimana juga terkena dengan dugaan aliran-aliran uang itu. Dari proyek mana saja, berapa nilainya, nanti kami akan sampaikan," paparnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi DJKA Kemenhub Kementerian Perhubungan Anggota Komisi V DPR

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777