https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi Hong Kong 2009

Aliyudin Sofyan | Kamis, 15/01/2026 21:19 WIB



Konvensi Hong Kong menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memastikan keselamatan pelayaran Penutuhan kapal tua. Foto: Ist.

JAKARTA, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Kick-Off Meeting Persiapan Ratifikasi Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships 2009, Selasa (13/1/2026).

Kick-off meeting ini merupakan langkah awal yang penting dan strategis dalam rangka menyiapkan Indonesia untuk merespons berlakunya Konvensi Hong Kong secara internasional.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud  melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Baca juga :
Sambut Fase Armuzna, Jemaah Dianjurkan Baca Shalawat 1.000 Kali per Hari

Konvensi Hong Kong menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memastikan keselamatan pelayaran sekaligus membuka peluang pengembangan industri penutuhan kapal yang aman, ramah lingkungan, dan berstandar internasional.

Isu ini menjadi krusial mengingat penutuhan kapal yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja serta pencemaran lingkungan laut.

Baca juga :
Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF, Misbhakun: Jangan Dikaitkan Rupiah

“Setiap kapal pada akhirnya akan mencapai akhir masa operasinya. Di sinilah isu penutuhan kapal menjadi sangat penting. Tanpa pengelolaan yang baik, risikonya besar, baik bagi keselamatan dan kesehatan pekerja maupun terhadap lingkungan hidup,” jelasnya.

Masyhud menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi Hong Kong tidak akan menjadikan Indonesia sebagai tempat sampah kapal untuk penutuhan. Pemerintah telah memiliki mekanisme pengawasan dan pengaturan yang ketat terhadap kapal yang masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga :
DPR Ingin Pengawasan Haji Lintas Sektor Lebih Maksimal

Pengaturan tersebut antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Permendag BMTB).

Dalam regulasi tersebut, pembatasan impor melalui pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) berupa Persetujuan Impor hanya diberlakukan terhadap kapal dengan Pos Tarif/HS 89 yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal untuk digunakan kembali, dan bukan untuk dijadikan skrap.

Sementara itu, berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, kapal yang diimpor untuk tujuan penutuhan diklasifikasikan dalam Pos Tarif/HS 8908.00.00 dengan uraian barang kendaraan air dan struktur terapung lainnya untuk dihancurkan.

Pos tarif tersebut tidak termasuk jenis kapal yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru, sehingga secara tegas dilarang untuk diimpor.

“Dengan pengaturan tersebut, kami memastikan bahwa kapal yang masuk ke Indonesia diawasi secara ketat dan tidak menjadikan Indonesia sebagai tujuan pembuangan kapal untuk ditutuh secara tidak bertanggung jawab,” tegas Masyhud.

Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional mematuhi ketentuan Konvensi Hong Kong, termasuk penyusunan dan pemeliharaan Inventory of Hazardous Materials (IHM) serta pemenuhan persyaratan sertifikasi yang berlaku.

“Kewajiban ini akan berdampak langsung pada armada nasional dan pelaku usaha pelayaran. Oleh karena itu, persiapannya harus dilakukan secara matang, terukur, dan bertahap,” tambahnya.

Di sisi lain, ratifikasi Konvensi Hong Kong juga membuka peluang ekonomi strategis bagi Indonesia. Dengan keberadaan industri galangan dan fasilitas penutuhan kapal di berbagai wilayah, Indonesia berpotensi menjadi penyedia fasilitas penutuhan kapal berstandar internasional, termasuk bagi kapal asing.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Konvensi Hong Kong 2009 Muhammad Masyhud

Terpopuler

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Humanika

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777