https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Gery David Sitompul | Senin, 12/01/2026 14:06 WIB



Muzaki bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendakwah sekaligus Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, Senin, 12 Januari 2025.

Muzaki bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama, yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MK, Wakil Katib PWNU DKI Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Baca juga :
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

Muzaki Kholis sudah memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.25 WIB. Hingga kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

Diketahui, KPK telah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka adalah Yaqut Cholil dan mantan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca juga :
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Baca juga :
Perkuat Dakwah, Kemenag Kirim Ribuan Dai ke Wilayah 3T

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Kementerian Agama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777