https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji

Gery David Sitompul | Jum'at, 09/01/2026 14:02 WIB



KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah tahun 2023-2034. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2034 oleh Kementerian Agama.

Kabar tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi pada hari ini, Jumat, 9 Januari 2026.

"Benar," kata Fitroh singkat. 

Baca juga :
KPK Dalami Pertemuan Hilman Latief dan Yaqut Cholil Bahas Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga membenarkan penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih tersebut.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji," kata Budi.

Baca juga :
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan

KPK sebelumnya telah memeriksa Yaqut Cholil pada Selasa, 16 Desember 2025. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi selama kurang lebih delapan jam.

Saat itu, penyidik KPK mendalami hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Penghitungan kerugian negara dilakukan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca juga :
Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.

Sementara itu, tak banyak yang disampaikan Yaqut kepada wartawan usai diperiksa. Ia menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada penyidik KPK.

"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya," kata Yaqut.

Diketahui, perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Choumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777