https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PKB: Efisiensi BUMN Tak Boleh Korbankan Pekerja

Samrut Lellolsima | Kamis, 18/12/2025 19:51 WIB



PHK hanya boleh dilakukan secara alami, seperti pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya kontrak kerja. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Rencana penggabungan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dijalankan secara cermat dan berkeadilan. Utamanya menjaga hak dan keberlangsungan kerja para pegawai di BUMN-BUMN terkait.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan kepada wartawan, Kamis  (18/12).

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Politikus PKB ini mengingatkan agar agenda efisiensi bisnis tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

Menurut dia, pemerintah sebagai pemegang saham pengendali memiliki peran kunci untuk memastikan proses merger tidak menimbulkan gejolak ketenagakerjaan dan berdampak pada stabilitas nasional.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Karena itu, Nasim mendorong adanya sikap tegas dari pemerintah dalam mengawal setiap tahapan penggabungan BUMN.

Lebih lanjut, dia meminta agar prinsip no layoff policy atau setidaknya no involuntary layoff ditegaskan sejak awal dan dimasukkan dalam seluruh dokumen resmi merger, mulai dari RUPS, Surat Keputusan Badan Pengawas, Danantara, hingga perjanjian penggabungan perusahaan.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

“PHK hanya boleh dilakukan secara alami, seperti pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya kontrak kerja,” kata Nasim dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (18/12).

Dia juga menyoroti pentingnya pemetaan talenta dan jabatan lintas BUMN sebelum merger diberlakukan secara efektif.

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi posisi yang tumpang tindih sekaligus menyesuaikan kompetensi sumber daya manusia dengan kebutuhan entitas bisnis yang baru.

Nasim menegaskan, pegawai yang posisinya saling bertabrakan seharusnya tidak langsung menjadi korban efisiensi, melainkan dialihkan ke anak usaha, proyek baru, atau unit bisnis lain yang masih membutuhkan tenaga kerja.

Dalam konteks ini, ia mendorong program pelatihan ulang yang berfokus pada keahlian masa depan, seperti digitalisasi, manajemen risiko, manajemen proyek, serta penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG).

“Pelatihan harus menjadi syarat mutasi, bukan alasan PHK,” tegasnya.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI Nasim Khan Politikus PKB merger BUMN efisiensi BUMN

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777