https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Satgas PKH Diminta Audit Izin PT BDW

Marlen Sitompul | Rabu, 17/12/2025 11:37 WIB



Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta untuk mengaudit investigasi keabsahan izin PT Bintang Delapan Wahana. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta untuk mengaudit investigasi keabsahan izin PT Bintang Delapan Wahana.

Jakarta, Jurnas.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta untuk mengaudit investigasi keabsahan izin PT Bintang Delapan Wahana.

Hal ini terkait tumpang tindih wilayah izin pertambangan antara PT Artha Bumi Mining (PT ABM) dan PT Bintang Delapan Wahana (BDW) menggunakan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 1489/30/DBM/2013 yang telah dinyatakan palsu oleh Kementerian ESDM dan instansi pemerintah terkait.

“Hari ini kami mengadukan ke Satgas PKH bahwa izin PT Bintang Delapan Wahana palsu. Fakta pemalsuan ini telah dikonfirmasi melalui berbagai surat resmi kementerian, keputusan pencabutan dan penataan izin oleh pemerintah daerah, serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Tim Kuasa Hukum PT ABM M Ratho Priyasa, dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu (17/12).

Baca juga :
Prabowo Ungkap Bakal Ada Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Dengan pelaporan ini, kata Ratho, pihaknya meminta Satgas PKH untuk melakukan intervensi kebijakan dan supervisi lintas kementerian. “Kami juga memohon Satgas PKH untuk melakukan audit investigatif keabsahan izin PT BDW,” paparnya.

Ratho juga menyampaikan, pihaknya juga meminta Satgas PKH untuk melakukan koordinasi penegakan hukum di tingkat pusat dan melakukan pengamanan kawasan hutan terdampak dari izin palsu tersebut.

Baca juga :
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara

Tim kuasa hukum PT ADM lainnya, Bahrain, menyatakan, kasus ini bukan sekadar sengketa antar pelaku usaha, melainkan indikator risiko sistemik penegakan hukum di sektor sumber daya alam, yang membutuhkan peran aktif negara melalui Satgas PKH.

“Hal ini untuk menjaga integritas hukum, kepastian investasi, dan kedaulatan pengelolaan kawasan hutan nasional,” ujar Bahrain.

Baca juga :
Satgas PKH Didesak Sita Aset PT BS Kasus Lahan Ilegal di Rokan Hulu

Bahrain menjelaskan, Surat nomor 1489/30/DBM/2013 yang digunakan PT BDW untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah dikonfirmasi palsu oleh berbagai instansi resmi negara.

Kementerian ESDM, katanya, melalui Ditjen Minerba mengeluarkan Surat No. 2143/30/DBM.PU/2017 yang menyatakan Surat Nomor 1489 tidak teregister.

"Kementerian ESDM juga mengeluarkan Surat No. 0584/30/DBP.PW/2019 yang memastikan surat Nomor 1489 tersebut palsu dan tidak benar isinya,” ungkapnya.

Selain itu, ucap Bahrain, hal sama juga disampaikan Bupati Morowali melalui Surat No. 183.1/1118/BUP-HKM/XI/2017 yang menyatakan Surat 1489/30/DBM/2013 terbukti palsu dan tidak diakui Minerba.

“Kemenko Marves juga mengeluarkan Surat No. 027/Deputi6/Marves/III/2021 yang menyatakan IUP PT BDW diterbitkan berdasarkan surat Palsu. Bahkan, hasil Labfor Polri 2025 melalui surat No. R/565/IX/RES.9.2./2025/Puslabfor menyebutkan hasil pemeriksaan fisik dokumen telah selesai dan menjadi alat bukti sah dalam perkara surat izin palsu PT BDW,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, kata Bahrain, kliennya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu (Pasal 263 KUHP) ke Polda Sulawesi Tengah pada Juli 2023. Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal tanggal 20 Mei 2025 secara tegas menolak permohonan praperadilan tersangka dan membenarkan tindakan penyidik, termasuk kecukupan alat bukti.

“Namun, setelah serangkaian Gelar Perkara Khusus dan tanpa adanya Fakta Hukum Baru yang menghilangkan unsur pidana, penyidik justru menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,” ucapnya.

Menurutnya, keputusan SP3 ini bertentangan dengan fakta penyidikan, putusan praperadilan, serta prinsip konsistensi penegakan hukum. Penghentian penyidikan ini, katanya, tidak hanya merugikan PT ABM sebagai pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi melegitimasi penguasaan kawasan hutan berbasis izin palsu, mengancam integritas tata kelola sumber daya alam, melemahkan penertiban kawasan hutan, serta merugikan kepentingan negara dan iklim investasi yang patuh hukum.

“Kami juga berharap, Satgas PKH bisa mendorong pembukaan kembali penyidikan kasus izin palsu yang dihentikan secara anomali oleh Polda Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

PT BDW merupakan bagian dari Bintang Delapan Group, salah satu grup pertambangan terbesar di Indonesia, terkait erat dengan PT IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) di Morowali Sulawesi Tengah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Satgas PKH PT Bintang Delapan Wahana.

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

Humanika

Sabtu, 11/07/2026 01:30 WIB

11 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Jum'at, 10/07/2026 20:01 WIB

Sejumlah Alasan Menikah Memerlukan Mahar

Jum'at, 10/07/2026 17:01 WIB

Begini Tata Cara Salat Hajat, Catat Ya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777