https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kuasa Hukum Tegaskan Kerry Riza Tak Didakwa Pengoplosan BBM

Gery David Sitompul | Selasa, 16/12/2025 18:57 WIB



Hal itu disampaikan penasihat hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva setelah mencermati secara menyeluruh surat dakwaan serta pembuktian di persidangan. Beneficial Owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Jakarta, Jurnas.com -  Hamdan Zoelva, kuasa hukum beneficial owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan tidak terdapat satu pun dakwaan yang menyebut adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Kerry Riza, dan dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo setelah mencermati secara menyeluruh surat dakwaan serta proses pembuktian yang berlangsung di persidangan sejauh ini. 

"Tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konversi pers yang awal itu," kata Hamdan Zoelva di sela persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025. 

Baca juga :
Melalui Surat, Kerry Riza Harap Prabowo Bantu Dapatkan Keadilan

Padahal, isu pengoplosan BBM kerap didengungkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum perkara bergulir di persidangan. Isu itu menjadi sorotan masyarakat lantaran menyangkut kehidupan sehari-hari. Apalagi, Kejagung menyebut kasus itu merugikan negara Rp 968 triliun atau hampir Rp 1 kuadriliun. Namun, surat dakwaan jaksa penuntut umum justru tidak ada yang menyinggung pengoplosan BBM. 

"Kalau mendengar dulu konferensi pers dari Kejahatan Agung, bahwa terjadi pengoplosan minyak yang merugikan negara, kuadriliun. Jadi sangat mengagetkan semua, tentu kita semua. Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-jaksi ini, itu sama sekali tidak ada," katanya. 

Baca juga :
Tiga Terdakwa Korupsi Pertamina Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara

Namun, dalam surat dakwaan jaksa, ketiga terdakwa didakwa hal yang lain. Kerry, Gading, dan Dimas didakwa mengatur penyewaan tangki BBM milik PT OTM dan penyewaan kapal milik JMN. Hamdan Zoelva menyebut hingga persidangan saat ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan tersebut. 

"Nah ini sampai saat ini, sampai kesaksian yang ada saat sekarang ini, terakhir tadi yang kita mendengar, kami belum menemukan satu keterangan atau bukti yang menunjukkan bahwa memang ada pengaturan proyek ini, sehingga klien kami ini dibawa untuk menjadi tersangka dan didakwa," tegasnya. 

Baca juga :
Eksaminasi Klaster Riset FHUI: Putusan Kerry Riza Hasil Dari Unfair Trial

Tim penasihat hukum Kerry Riza meyakini, rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan akan semakin memperjelas posisi hukum para terdakwa. Menurutnya, kliennya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tersebut. 

"Bukan karena bela apa-apa, tetapi saya tahu. Ini bela ini karena memang kebenaran. Ada hal yang tidak pas, yang tidak tepat dari jaksa mengajukan mereka sebagai terdakwa. Itulah sebab saya juga maju hari ini melalui sidang, karena saya miliki yakin yang sangat kuat bahwa mereka benar," katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Tata Kelola Minyak Korupsi Pertamina Kerry Adrianto Riza

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

Humanika

Sabtu, 11/07/2026 01:30 WIB

11 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Jum'at, 10/07/2026 20:01 WIB

Sejumlah Alasan Menikah Memerlukan Mahar

Jum'at, 10/07/2026 17:01 WIB

Begini Tata Cara Salat Hajat, Catat Ya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777