https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Rapat Paripurna Setujui RUU PSDK jadi Usul Inisiatif DPR

Samrut Lellolsima | Senin, 08/12/2025 18:06 WIB



Penyetujuan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI. Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (Foto: Beritasatu.com)

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa RUU itu sebelumnya merupakan usul inisiatif yang dibahas oleh Komisi XIII DPR RI.

Baca juga :
Presentasi Magister Hukum, Johan Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut

"Dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12) tersebut.

Penyetujuan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI. Penyampaian pandangan tertulis itu diserahkan oleh delapan perwakilan fraksi yang telah disebutkan namanya.

Baca juga :
Gelar Santunan Anak Yatim Piatu, KWP: Wartawan Harus Bisa Beri Manfaat

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun telah menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) untuk mencegah ego sektoral antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan harmonisasi RUU tersebut seyogyanya jangan menimbulkan perbedaan-perbedaan tentang kedudukan lembaga dalam mengurus pelindungan saksi dan korban, melainkan harus bertujuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Baca juga :
DPR Bakal Panggil Kejari Batam Soal Tuntutan Mati Fandi Ramadhan

Dia menjelaskan, revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban itu akan lebih banyak mengandung muatan materi untuk memperkuat independensi dari LPSK, meskipun irisan proses hukumnya tetap dalam lingkup pro yustisia.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR rapat paripurna RUU PSDK Usul Inisiatif Sufmi Dasco Ahmad

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777