https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III Sepakati RUU Penyesuaian Pidana Dibawa ke Paripurna Jadi UU

Samrut Lellolsima | Selasa, 02/12/2025 17:51 WIB



Delapan fraksi awalnya menyampaikan pandangan terhadap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menyepakati RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna, untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Pemerintah terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Penyesuaian Pidana, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).

Baca juga :
Prabowo Jadi Presiden Pertama yang Paparkan KEM-PPKF di Paripurna

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro itu turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Delapan fraksi awalnya menyampaikan pandangan terhadap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.

Baca juga :
Antrean Haji Panjang, DPR Soroti Kerentanan Jemaah Lansia

Mayoritas fraksi atau seluruh fraksi setuju RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna mendatang untuk disahkan menjadi UU.

"Tentunya kita minta persetejuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini, bahwa (RUU Penyesuaian Pidana akan di bawa) pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dede Indra.

Baca juga :
Komisi XIII DPR Kecam Israel, Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan 5 WNI

"Setuju," jawab peserta rapat.

Adapun, dalam RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari 3 bab, yakni:

Bab I: Penyesuaian Pidana di Luar KUHP. Pada bab pertama, pemerintah mengatur penyesuaian pemidanaan terhadap undang-undang sektoral di luar KUHP. Eddy merinci sejumlah perubahan, antara lain:

1. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.

2. Penyesuaian kategori pidana denda dengan merujuk pada Buku I KUHP.

3. Penyelarasan ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas.

4. Penataan ulang pidana tambahan agar konsisten dengan sistem sanksi dalam KUHP.

Bab II: Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah. Bab ini berfokus pada kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan ketentuan pidana. Materi yang diatur mencakup:

1. Pembatasan pidana denda dalam peraturan daerah maksimal pada kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

2. Penghapusan pidana kurungan dari seluruh peraturan daerah.

3. Penegasan ruang lingkup norma, yakni peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana atas pelanggaran administratif yang bersifat lokal.

Bab III: Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP. Pada bab terakhir, pemerintah mengusulkan sejumlah perbaikan teknis dan redaksional dalam KUHP.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III RUU Penyesuaian Pidana Dede Indra Permana Soediro Rapat Paripurna

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777