https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Jaksa Dinilai Tak Dapat Buktikan Dakwaan Komisaris Jenggala Maritim

Gery David Sitompul | Selasa, 18/11/2025 23:06 WIB



Kuasa hukum terdakwa Dimas Werhaspati, Patra M Zein menyatakan JPU tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya hingga proses persidangan sejauh ini. Pengacara Patra M Zen di persidangan.

Jakarta, Jurnas.com - Patra M Zen, kuasa hukum Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya hingga proses persidangan sejauh ini.

Hal itu disampaikan Patra seusai sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Selasa (18/11/2025).

"Kesimpulan, sejak pembacaan dakwaan hingga persidangan hari ini JPU belum atau tidak dapat membuktikan dakwaannya," kata Patra kepada wartawan.

Baca juga :
KPK Dalami Nilai Investasi PPT Energy Trading

Dalam persidangan hari ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi, yakni VP Marketing & Commercial PT Pertamina International Shipping (PIS), Muhamad Resa dan Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS Yessica Ratri Wiguna.

Patra mengatakan keterangan kedua saksi tidak mendukung empat dakwaan yang ditujukan jaksa kepada kliennya.

Baca juga :
Melalui Surat, Kerry Riza Harap Prabowo Bantu Dapatkan Keadilan

Patra menjelaskan kedua saksi tidak mengetahui proses penunjukkan langsung terkait penyewaan Terminal BBM Merak sebagaimana dakwaan jaksa.

Kemudian, kedua saksi itu juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Dimas dalam proses pembiayaan, pembayaran sewa kapal VLCC.

Baca juga :
KPK Periksa Internal Audit Pertamina Terkait Korupsi di PPT ET

Patra mengatakan berdasarkan kesaksian Muhamad Resa, keuntungan dengan margin 12% sampai dengan 15% tidak terkait dengan penyewaan kapal VLCC.

"Margin 12 sampai 15% tidak pernah ada terkait dengan penyewaan kapal FLCC," kata Patra.

Patra juga menyebut kedua saksi tersebut juga mengaku tidak mengetahui soal penerimaan fee sebesar 2% sampai dengan 3% terkait penyewaan kapal sebagaimana dakwaan jaksa penuntut.

"Apa jawab mereka? Mereka juga tidak mengetahui," ucap Patra.

Dengan demikian, Patra menyatakan, hingga persidangan hari ini, tidak ada keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa Dimas. Patra juga membantah penyewaan kapal VLCC merugikan negara. Sebaliknya, Patra menyebut penyewaan kapal tersebut justru menjadi membuat negara hemat hingga US$ 4,3 juta.

"Sampai hari ini enggak ada. Bahkan, dari kesaksian mereka dengan menggunakan VLCC maka KPI (PT. Kilang Pertamina Internasional) menghemat US$ 4,34 juta," kata Patra.

"Gara-gara informasi terdakwa Dimas menggunakan kapal VLCC, yang sebelumnya mencari kapal Suez, maka negara hemat US$ 4,33 4 juga. Bukan merugikan, justru menghemat," imbuhnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Tata Kelola Minyak PT Pertamina Dimas Werhaspati Pertamina International Shipping

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777