https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pansus DPR Setujui RUU Pengelolaan Ruang Udara Dibawa Ke Tingkat Paripurna

Samrut Lellolsima | Rabu, 17/09/2025 17:04 WIB



Apakah kita menyetujui untuk kita setuju dilanjutkan ke sidang pembicaraan tingkat kedua. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI Endipat Wijaya. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Panitia Khusus DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke tingkat rapat paripurna setelah pembahasannya rampung.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara yang telah bergulir sejak Maret 2025 itu disetujui ke tingkat selanjutnya setelah seluruh fraksi partai politik dan perwakilan dari pemerintah menyampaikan pandangannya.

Baca juga :
Revitalisasi Sekolah Pascabencana Momentum Perkuat Pendidikan

"Apakah kita menyetujui untuk kita setuju dilanjutkan ke sidang pembicaraan tingkat kedua," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI Endipat Wijaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/9).

Pernyataan tersebut kemudia disetujui oleh seluruh anggota Pansus yang hadir.

Baca juga :
Komisi III DPR Desak Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Medan

Menurut dia, kehadiran RUU Pengelolaan Ruang Udara tersebut yang nantinya akan menjadi undang-undang, bakal membuat sinkronisasi antara lembaga-lembaga yang memiliki kepentingan soal ruang udara.

Dengan begitu, nantinya tidak hanya satu lembaga tertentu yang bertanggung jawab atas permasalahan ruang udara.

Baca juga :
Ketua Komisi X DPR: Pendidikan dan Inovasi Kunci Kebangkitan Indonesia

Endipat menjelaskan, RUU tersebut memberi payung hukum kepada kementerian terkait jika nantinya ada teknologi udara terbaru. Misalnya, ada balon udara pengangkut barang atau drone taxi.

“Kita kasih dalam undang-undang ini payung hukumnya itu dipegang oleh teman-teman Kementerian Perhubungan," katanya.

Kemudian, RUU Pengelolaan Ruang Udara itu juga mengatur soal mekanisme penyidikan jika terdapat kasus yang menyangkut masalah ruang udara karena selama ini lembaga-lembaga yang menangani masalah ruang udara masih tumpang tindih.

"Penyidikan selama ini kalau di ruang udara itu kadang-kadang tumpang tindih, TNI AU ngerjainapa, PPNS ngerjain apa, polisi ngerjain apa. Nah, di undang-undang ini kita perjelas," katanya.

Ia mengatakan pansus akan segera melapor kepada pimpinan DPR RI agar RUU Pengelolaan Ruang Udara bisa segera dibawa ke rapat paripurna. Namun, dia belum bisa memastikan waktu pelaksanaan rapat paripurna itu.

"Pansus selesai, nanti tinggal saya laporkan kepada pimpinan melalui Badan Musyawarah," demikian Endipat.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara rapat paripurna

Terkini | Senin, 27/07/2026 23:55 WIB

Terpopuler

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777