https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Dalami Peran Chynthia Adjie dalam Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Gery David Sitompul | Rabu, 17/09/2025 15:40 WIB



Cynthia Kurniawan Adjie merupakan anak dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Direktur PT Mahkota Pratama, Cynthia Kurniawan Adjie (CKA) dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022.

KPK menduga proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP berujung pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga negara sejumlah Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun)

"Penyidik mendalami dan mengkonfirmasi peran yang bersangkutan dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 September 2025.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Adapun Cynthia Kurniawan Adjie merupakan anak dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Usai menjalani pemeriksaan, Cynthia irit bicara saat dimintai keterangan soal pemeriksaannya. Dia hanya membenarkan bahwa kondisi kesehatan ayahnya sedang sakit dan berstatus tahanan kota.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

"Iya, lagi sakit," ucapnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Baca juga :
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie sebagai tersangka

Ira bersama Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun) dalam kasus ini.

Sementara Adjie baru dilakukan penahan pada Rabu, 11 Juni 2025. Namun karena sakit, penahanannya dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, Adjie menjadi tahanan rumah karena kondisi kesehatannya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi ASDP PT Jembatan Nusantara Chytia Adjie

Terkini | Selasa, 28/07/2026 01:18 WIB

Terpopuler

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777