https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

17 dan 19, Tarif Rp1 untuk Transportasi Umum di Jakarta

Vaza Diva | Rabu, 17/09/2025 15:25 WIB



Pemprov DKI Jakarta memberikan penawaran spesial bagi pengguna transportasi publik untuk memperingati Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan Lalu Lintas 2025. Ilustrasi - Stasiun Lebak Bulus Grab, MRT Jakarta (Foto: MRT Jakarta)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penawaran istimewa bagi pengguna transportasi publik dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.

Selama dua hari, yakni pada 17 dan 19 September 2025, warga Jakarta dapat menikmati layanan transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta hanya dengan tarif Rp 1.

Promo ini berlaku sepanjang hari pada kedua tanggal tersebut, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan bahwa tarif spesial Rp 1 ini dapat dinikmati oleh seluruh pengguna ketiga moda transportasi tersebut.

Baca juga :
Sering Tak Disadari, Ini 5 Modus Begal yang Perlu Diwaspadai

Penawaran ini terbuka untuk semua warga Jakarta tanpa terkecuali. Tarif Rp 1 berlaku untuk berbagai layanan transportasi, termasuk Transjakarta (BRT dan non-BRT), Transjabodetabek, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Untuk menikmati tarif ini, penumpang hanya perlu menggunakan berbagai metode pembayaran elektronik yang sudah tersedia, seperti kartu uang elektronik (KUE) dari berbagai bank, Jakcard, Kartu Multi Trip (KMT), dan kartu JakLingko. Pembayaran melalui aplikasi seluler seperti JakLingko dan MyMRTJ juga dapat digunakan dalam promo ini.

Baca juga :
Berbagai Cara Menghindari Begal saat Berkendara Malam Hari

Bagi masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis, kebijakan tersebut tetap berlaku. Beberapa layanan yang tetap digratiskan antara lain Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan bus gratis lainnya sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 133 Tahun 2018.

Terdapat 15 golongan masyarakat yang masih bisa menikmati layanan gratis, di antaranya lansia (di atas 60 tahun), penyandang disabilitas, anggota veteran, PNS Pemprov DKI, pemilik KJP, serta penduduk KTP Kepulauan Seribu.

Baca juga :
7 Wilayah yang Kerap Jadi Sasaran Aksi Begal

Dengan adanya promo tarif Rp 1 ini, diharapkan semakin banyak warga yang beralih ke transportasi umum, sekaligus merayakan peringatan hari penting sektor perhubungan nasional.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

DKI Jakarta Hari Perhubungan Nasional 1 Rupiah

Terkini | Selasa, 28/07/2026 01:18 WIB

Terpopuler

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777