https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR-Pemerintah Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan Kawasan Hutan

Agus Mughni | Selasa, 16/09/2025 21:40 WIB



Semua sepakat agar keberadaan desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasiona Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menghadiri rapat kerja yang digelar Komisi V DPR RI, di ruang rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Selasa, Jakarta, pada Selasa (Foto: Ist/Kementrans)

Jakarta, Jurnas.com - Selama ini Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memiliki masalah yang sama terkait adanya lahan transmigrasi dan keberadaan desa yang masuk kawasan hutan atau taman nasional, sehingga terjadi tumpang tindih status lahan.

Untuk mengurai permasalahan tersebut, Komisi V DPR RI bersama Kementrans serta Kemendes PDT menggelar Rapat Kerja, di ruang rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Selasa, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025). Rapat ini dihadiri oleh Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Mendes PDT Yandri Susanto, Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi, Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, dan 48 anggota Komisi V.

Setelah rapat yang dipimpin oleh Roberth Rouw, Wamentrans Viva Yoga menyebut pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan. “Semua sepakat agar keberadaan desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional,” ujarnya.

Baca juga :
Sulap Hutan jadi Peternakan Ayam, Pengusaha Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Untuk melepaskan status lahan dari kawasan hutan atau taman nasional, Komisi V mendorong pemerintah untuk mengeluarkan produk hukum secara komprehensif terkait pelepasan desa dan lahan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional.

“Kesepakatan antara Komisi V dan dua kementerian di atas sesuai dengan UU MD3 mengikat dan harus dilaksanakan semua pihak,” ujar Viva Yoga menjelaskan hasil rapat itu.

Baca juga :
DPR Ungkap Peran Strategis Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Untuk mempercepat realisasi membebaskan lahan transmigrasi dan keberadaan desa dari kawasan hutan atau taman nasional, Komisi V mewajibkan Kementrans dan Kemdes PDT untuk meningkatkan koordinasi dalam percepatan invetarisasi data dan verifikasi lapangan dari berapa banyak dan luas lahan transmigrasi dan keberadaan desa yang berada di kawasan hutan atau taman nasional.

Dari data Kementrans jumlah bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan mencapai 17.655 bidang yang tersebar di 85 lokasi. “Paling banyak di Maluku Utara ada 3.498 bidang di 13 satuan pemukiman,” ujarnya.

Baca juga :
Satgas PKH Didesak Sita Aset PT BS Kasus Lahan Ilegal di Rokan Hulu

Ditambahkan oleh Viva Yoga, rapat dengan Komisi V hari ini sejalan dengan program Kementrans, yakni Trans Tuntas. 

 
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wamentrans Viva Yoga Mauladi Lahan Transmigrasi Kawasan Hutan DPR RI

Terkini | Selasa, 28/07/2026 03:52 WIB

Terpopuler

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777