https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Perusakan dan Penjarahan Membahayakan Masyarakat Umum, Polisi Harus Tindak Tegas

Samrut Lellolsima | Senin, 01/09/2025 17:44 WIB



Kalau tidak kemudian hal ini direspon oleh aparat bisa menimbulkan kejahatan lain yang lebih serius dan lebih masif serta menjalar ketempat lain yang tentu membahayakan masyarakat umum. Ilustrasi perusakan fasilitas umum. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Aparat penegak hukum jangan ragu untuk menindak tegas perusuh dalam aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa wilayah Tanah Air.

pakar hukum pidana Hery Firmansyah menegaskan, tindakan tegas dan terukur wajib dilakukan polisi demi menyelamatkan masyarakat lain yang berhak menerima perlindungan hukum dari aksi anarkis.

Baca juga :
Demokrasi dan Ekonomi Memburuk, Ratusan Warga Tunisia Demo Presiden

"Aparat tidak salah dalam menindak demonstrasi yang anarkis tentunya karena demi menyelamatkan lebih banyak masyarakat lain yang tentu perlu perlindungan hukum juga," kata Firman kepada wartawan, Senin (1/9).

Pernyataan tersebut merespons meluasnya perusakan fasilitas umum hingga penjarahan oleh sekelompok orang saat menggelar unjuk rasa.

Baca juga :
Ini Tugas dan Fungsi Polisi Militer yang Jarang Diketahui

Firman menilai, jika perusakan fasilitas umum hingga penjarahan dibiarkan justru dikhawatirkan akan melahirkan kejahatan-kejahatan lain yang lebih serius.

Menormalisasi anarkisme juga akan membuat tindakan serupa meluas hingga ke wilayah lain dan membahayakan masyarakat.

Baca juga :
Hari Polisi Militer TNI Diperingati Setiap 11 Mei, Ini Sejarahnya

"Kalau tidak kemudian hal ini direspon oleh aparat bisa menimbulkan kejahatan lain yang lebih serius dan lebih masif serta menjalar ketempat lain yang tentu membahayakan masyarakat umum," tegasnya.

Firman mengajak pemerintah berbenah dan lebih terbuka menerima koreksi dari rakyat. Apalagi, Indonesia sebagai negara demokrasi jelas melindungi warga negaranya dalam menyampaikan pendapat.

"Bahwa melihat situasi negara saat ini, tentu ada hal yang perlu kita koreksi bahwa hak menyampaikan pendapat adalah suatu hal yang wajib diberikan ruang dan dilindungi oleh negara bahkan merupakan hak yang dijamin konstitusi," kata Firman.

Kendati begitu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara ini mengingatkan kembali, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara-cara beradab.

Paling penting, kata dia, demonstrasi tidak dilakukan dengan kekerasan dan disertai pidana lainnya seperti penjarahan, pencurian, dan mungkin hingga melakukan penadahan atas suatu barang hasil perbuatan pidana.

"Perbuatan itu melanggar Pasal 362, 363 yang di mana ancaman pidananya maksimal 7 tahun. Karena fungsi pidana dalam hal ini adalah melindungi tidak hanya nyawa warga negara tapi juga kepemilikan barang seorang warga negara," demikian Firman.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Demonstrasi penjarahan perusakan fasilitas umum polisi Hery Firmansyah

Terkini | Kamis, 30/07/2026 17:14 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777