https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

LMKN: Tidak ada Pungutan Royalti Acara Hiburan Rakyat HUT RI

Untung Subagja | Jum'at, 15/08/2025 22:35 WIB



Acara hiburan rakyat yang dilaksanakan dalam memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI tidak akan dipungut royalti Ilustrasi Royalti Musik (Wesy Java Today)

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa semua acara hiburan rakyat yang dilaksanakan dalam memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI tidak akan dipungut royalti.

Terkait lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lain yang dinyanyikan sesuai ketentuan UU masuk dalam publik domain jadi tidak akan dikenakan royalti.

"Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti," kata Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu.

Baca juga :
Prabowo Diminta Kerahkan Jajaran untuk Bebaskan WNI Ditahan Israel

Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan Lagu Kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use

LMKN sesuai dengan amanat pasal 89 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak CIpta yakni menarik, menghimpun royalti dari pengguna yang bersifat komersial dan mendistribusikan nya kepada pencipta dan pemilik hak terkait yaitu performer dan produser rekaman suara .

Baca juga :
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan

"LMKN ini, selain berdasarkan UU Hak Cipta, juga telah diperlengkapi dengan Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2021 dan lebih rinci lagi diatur dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025," kata Mulhanan.

Sesuai dengan Permenkum 27 Tahun 2025 yang telah memberikan ketentuan tata kelola yang lebih mendukung perolehan royalti seperti perluasan kewenangan penarikan royalty digital, dibuka nya LMKN daerah bila diperlukan, persyaratan LMK dan evaluasi LMK yang diperketat, dan diturunkan nya penggunaan dana operasional LMKN dari 20% menjadi 8% dari hasil penarikan royalty.

LMKN memahami posisi nya sebagai jembatan antara user dengan pihak pencipta dan pemegang hak terkait dan tidak semata-mata mengedepankan hukum positif sebagai sarana untuk melaksanakan tugas.

Baca juga :
Menhan: Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Lebih Berat

LMKN menyadari bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam pelaksanaan tugas penghimpunan royalti dan selalu berusaha untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi tentang penting nya menghormati hak cipta dan hak terkait oleh masyarakat pelaku usaha.

"Tidak lupa LMKN akan melakukan sosialisasi mengenai sistem pengelolaan royalty secara berkelanjutan," kata Mulhanan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

LMKN Royalti Hiburan Rakyat

Terkini | Senin, 15/06/2026 11:59 WIB

Terpopuler

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777