https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

RUU Haji dan Umrah Belum Akan Disahkan DPR Dalam Waktu Dekat

Samrut Lellolsima | Rabu, 06/08/2025 13:45 WIB



Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung. Ilustrasi jamaah haji di Arab Saudi. (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VIII DPR RI memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum bisa disahkan dalam waktu dekat. Sebab, Komisi VIII DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania dalam keterangannya, Rabu (6/8).

Baca juga :
Antrean Haji Panjang, DPR Soroti Kerentanan Jemaah Lansia

RUU tersebut saat ini sudah memasuki Tahap II di Baleg DPR RI. Pihaknya menunggu DIM dari pemerintah.

"Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung," kata Diniz

Baca juga :
Komisi XIII DPR Kecam Israel, Dukung Upaya Pemerintah Selamatkan 5 WNI

Dia berharap, revisi ini bisa mengubah secara total terkait tata kelola haji agar lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji).

"Ini adalah momentum perbaikan menyeluruh dari sistem yang selama ini penuh kendala," ujarnya.

Baca juga :
Rudianto Lallo Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penanganan Korupsi

Skema baru dari RUU ini, kata dia, akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang tetap independen.

Komisi VIII ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan.

"Saya juga menekankan pentingnya transisi kelembagaan yang smooth dari Kemenag ke BP Haji. Tidak boleh ada kekosongan fungsi, harus ada roadmap yang jelas agar pelayanan ke jemaah tidak terganggu, terutama menjelang musim haji 2026," tuturnya.

Menurutnya, jika revisi UU ini selesai dan BP Haji bisa mengelola penyelenggaraan haji secara penuh, pihaknya optimistis pelayanan akan jauh lebih baik.

“Tidak ada lagi jemaah yang telantar, tidak tahu arah, terpisah dari mahromnya, atau harus makan makanan basi. Sistemnya akan lebih rapi, terukur, dan cepat responsif," ujarnya.

Dengan reformasi tata kelola ini, Komisi VIII juga berharap antrean haji bisa dipangkas, biaya haji bisa ditekan agar lebih murah dan terjangkau, dan Kemenag bisa fokus pada tugas-tugas besarnya yang lain seperti pembinaan umat, penguatan madrasah, dan pendidikan pesantren.

"Fraksi Nasdem akan terus mengawal revisi ini agar benar-benar berpihak pada jemaah dan tidak jatuh ke dalam jebakan birokrasi baru yang hanya ganti nama, tapi tidak ganti sistem," pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII RUU Haji dan Umrah DIM NasDem Dini Rahmania

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777