https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

HNW Ingatkan DPR Konsultasi Peraturan KPU Menindaklanjuti Putusan MK terkait Pilkada

Eko Budhiarto | Sabtu, 24/08/2024 21:06 WIB



HNW Ingatkan DPR Konsultasi Peraturan KPU Menindaklanjuti Putusan MK terkait Pilkada Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR H. Hidayat Nur Wahid, mengingatkan DPR agar sesuai amanat Konstitusi, segera melancarkan proses konsultasi Peraturan KPU yang menindaklanjuti putusan MK terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah, yang menurut KPU sudah dikirimkan ke DPR.

“Sesuai Konstitusi, Peraturan KPU yang akan disahkan itu memang harus sejalan dengan putusan MK, terkait dengan ambang batas pilkada untuk Parpol maupun usia calon kepala daerah, agar Rakyat, yang menurut Konstitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, masih bisa mempercayai lembaga negara dan janjinya di mana DPR dan Pemerintah sudah menyatakan akan mengikuti putusan-putusan MK, juga aspirasi rakyat, mahasiswa dan masyarakat dapat tersalurkan dan terlaksana dengan benar. Dan sekaligus untuk menghindari kegaduhan dan kekhawatiran digunakannya peraturan KPU yang lama yang belum sejalan dengan putusan MK ketika pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (24/8).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 2016 terkait pemilihan kepala daerah yang menyatakan salah satu tugas dan wewenang KPU adalah ‘menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengan pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.’.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa langkah KPU dalam mengirim draft peraturan KPU ke DPR sudah tepat, untuk menjalankan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana diperlukan konsultasi dengan DPR. Bila proses konsultasi ini tidak dijalankan, maka KPU dapat terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seperti pada peraturan KPU sebelumnya yang dibuat menindaklanjuti putusan MK tanpa konsultasi terkait batas usia cawapres dengan DPR dan Pemerintah.

“DPR dan Pemerintah juga sebagai lembaga negara yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat yang luas juga perlu mempercepat proses tersebut. Apalagi, konsultasi ini hanya sebatas bersifat prosedural. Sehingga, tidak perlu ada perubahan substansi yang signifikan, apalagi ada perubahan yang bertentangan dengan putusan MK,” ujarnya.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Lebih lanjut, HNW berharap agar semua pihak dapat bertindak sesuai kewenangannya terkait pemilihan kepala daerah serentak pada 2024, sehingga pilkada dilaksanakan sesuai dengan prinsip pemilu yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (1), yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

HNW mengatakan bahwa DPR dan KPU sudah secara terbuka menyampaikan kepada publik untuk menaati putusan MK. Sehingga, pernyataan itu perlu ditindaklanjuti dalam forum rapat konsultasi terkait dengan peraturan KPU tersebut. “Jangan sampai terjadi lagi kegaduhan di masyarakat yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pilkada serentak yang baru pertama kali dilakukan di Indonesia ini,” ujarnya.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

“Dan semoga calon kepala daerah yang terpilih kelak dapat berkontribusi memajukan Indonesia dari daerah yang dipimpinnya,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid KPU Pilkada DPR Putusan MK

Terkini | Rabu, 17/06/2026 16:27 WIB

News

Komisi XIII: Jangan Sampai Kementerian HAM Lebih Sibuk Membangun Birokrasi

News

Komisi X Dorong Penguatan Anggaran BPS, Dukung Program Statistik Nasional

News

Komisi IV: Tata Kelola Hutan Perlu Dilakukan Secara Bertanggung Jawab

News

KPK Akui Sudah Koordinasi dengan BPKP Terkait Penyelidikan Korupsi MBG

Info Desa

PPDI Dukung Program MBG dan Kopdes Merah Putih Berlanjut, Mendes Apresiasi

Olahraga

Presiden FIFA: Piala Dunia 2026 Berhasil Lampaui Ekspetasi

News

Legislator PDIP: Tambahan Anggaran Kementerian HAM Belum Layak Disetujui

News

Pemerintah Yaman Minta PBB Lebih Tegas terhadap Iran Soal Pendaaan Houthi

Info Desa

PP 16 2026 Terbit, Mendes Yandri Pastikan Siltap Perangkat Desa Tepat Waktu

News

Dekan FISIP Unas Pastikan Tak Ada Struktur BEM di Lingkungan Kampus

News

KPK Ungkap Pinjam Bendara PT Abipraya-Jaya Abadi di Proyek Pemkab Lamongan

Olahraga

Lionel Messi Sebut Semua Pencapaiannya di Sepak Bola Adalah Bonus

News

Eropa Dilaporkan Siap Berdialog dengan Rusia Soal Ukraina

News

PPATK Minta Tanbahan Anggaran Rp516,4 Miliar untuk Tahun 2027

Info Desa

Rakernas PPDI, Mendes Ajak Perangkat Desa Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

News

Optimalkan Pemberantasan TPPU, PPATK Usul Tambahan Anggaran Rp516,4 M

News

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Sebesar Rp66,1 Triliun untuk 2027

News

RS Harus Berikan Layanan Inklusif dan Berkualitas untuk Semua Kalangan

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777