https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ya Ampun, Fuji Hanya Gaji Eks Managernya Batara Ageng 500 Ribu Perbulan

Syafira | Jum'at, 12/07/2024 10:50 WIB



Batara Ageng eks manager Fuji ternyata hanya digaji 500 ribu rupiah perbulan, kini resmi jadi tersangka Fujianti atau akrab disapa Fuji korban penipuan mantan manager. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Eks manajer publik figur Fujianti Utami Putri bernama Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan uang sejumlah Rp 1,3 miliar oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih mengatakan kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh Fuji setelah mengetahui uang dari Agency kerja sama kontrak belum dibayarkan.

“FU sendiri mengetahui perbuatan tersebut karena hasil kerja sama yang dilakukan baik sebagai membuat konten ataupun iklan atau endorsemen,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).

Baca juga :
Bantahan Tegas Cheria Holiday Soal Dugaan Penggelapan di Perusahaannya

“Pekerjaan sudah dilakukan namun ia melihat rekeningnya belum dibayarkan dibayarkan oleh agency dan brand tersebut, sehingga dia menanyakan kepada manajer sendiri dalam hal ini BA dan pada saat itu BA langsung mengatakan bahwa uangnya sudah dipergunakan sendiri oleh tersangka, dimana modusnya tersangka menyuruh agency tersebut membayar ke rekening pribadi,” sambungnya.

Sementara itu, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan mengungkapkan, sesuai kontrak kerja sama antara Fuji dan tersangka Batara Ageng bahwa untuk aliran dana seluruhnya dikelola oleh manajer.

Baca juga :
Dugaan Penggelapan, Pendiri Cheria Holiday Dilaporkan ke Polisi

“Berdasarkan dari hasil keterangan saudari FU bahwa Saudara BA itu digaji sekitar 500 ribu perbulan, namun apabila ada kontrak kerja sama dengan para agency, maka saudara BA mendapatkan keuntungan 5 sampai dengan 10 persen dari setiap kontrak,” kata Tomi.

Hanya saja, lanjut Tomi, uang hasil kerja sama dengan agency tersebut kemudian dialirkan dananya ke rekening pribadi milik tersangka hingga total mencapai Rp 1,3 miliar.

Baca juga :
Penggelapan Beras 15 Ton di Jakbar, Begini Kronologisnya

“Diketahui bahwa selama saudara BA menjadi manager dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022 telah terjadi kontrak kerjasama kurang lebih sebanyak 20 kontrak, kemudian akhirnya dari saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya, dan didapati bahwa sebanyak sekitar Rp 1,3 Miliar yang harusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya,” papar Tomi.

“Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerjasama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Batara Ageng Fujianti 500 Ribu Penggelapan

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777