https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

2024, OJK Bidik Penerimaan Rp8,38 Triliun

Untung Subagja | Rabu, 06/03/2024 20:05 WIB



Penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Tahun 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidik penerimaan atau pungutan ini tembus Rp8,38 triliun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset.

“Sesuai dengan perencanaan strategis OJK tahun 2024 dan terkait dengan prioritas program kerja 2024. Jadi penerimaan di 2023 akan digunakan di 2024,” kata Mirza, Rabu (6/3/2024).

Baca juga :
Trump Klaim Perdamaian dengan Iran Semakin Dekat

Mirza menjelaskan, kegiatan operasional OJK mencakup pengawasan sektor jasa keuangan, pemeriksaan juga perizinan terkait sektor jasa keuangan, pemeriksaan dan penegakan hukum sektor jasa keuangan, edukasi, perlindungan konsumen dan pengawasan market conduct.

“Sementara kegiatan administrasi meliputi biaya tenaga kerja, dan pengadaan aset itu untuk gedung dan infrastruktur IT,” imbuh Mirza.

Baca juga :
Hari Ini Udara Jakarta Masuk 6 Terburuk di Dunia

Sebagai informasi, pungutan OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.

Baca juga :
Hari Selasa, Harga Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram

Adapun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 37, saat ini sedang dalam progress penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pungutan dan rencana kerja, serta anggaran OJK.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

OJK Penerimaan Mirza Adityaswara

Terpopuler

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Senin, 22/06/2026 12:42 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Austria

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777