https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

OJK Terima 7.183 Pengaduan Konsumen soal Pinjol

Untung Subagja | Senin, 04/03/2024 22:31 WIB



Keluhan konsumen umumnya mengenai perilaku petugas penagihan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta, Jurnas.com - Hingga 23 Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 7.183 pengaduan pada Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) tentang industri teknologi finansial (fintech) atau pinjaman online (pinjol).

“Kalau kita lihat di APPK, dari 1 Januari sampai 23 Februari tahun ini, jumlah pengaduan fintech, ini pinjol, mencapai 7.183,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Keluhan konsumen umumnya mengenai perilaku petugas penagihan. Kemudian, fraud eksternal atau pembobolan rekening serta keterlambatan transaksi.

Baca juga :
Puan Harap 5 Calon Komisioner OJK Jalankan Amanah dengan Integritas

Sementara itu, pengaduan yang masuk mengenai kartu kredit sebanyak 2.200 pengaduan. Sama seperti keluhan pinjol, pengaduan kartu kredit juga paling banyak seputar perilaku petugas penagihan.

Adapun pengaduan lainnya tentang perbedaan data pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK) serta sanggahan jumlah transaksi, di mana konsumen menerima tagihan meski tidak merasa melakukan transaksi.

Baca juga :
Paripurna DPR Setujui Hasil Uji Kelayakan Anggota Dewan Komisioner OJK

Secara keseluruhan, sepanjang 2023 hingga 23 Februari 2024, OJK telah menerima 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 27.283 pengaduan.

Selain pengaduan fintech, sebanyak 12.420 berasal dari sektor perbankan, 5.142 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.820 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.

Baca juga :
Puan Harap Dewan Komisioner OJK Emban Amanah dengan Integritas Tinggi

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang di antaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal.

Sampai dengan 26 Februari 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 3.296 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan.(ant)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

OJK Pengaduan Konsumen Pinjol APPK

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777