https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPD Dukung Kemendes PDTT Percepat Pembahasan Revisi UU Desa

Eko Budhiarto | Selasa, 14/11/2023 10:48 WIB



DPD Dukung Kemendes PDTT Percepat Pembahasan Revisi UU Desa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI membahas tentang RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas tentang RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Fachrul Razi dan Wakil Ketua Sylviana Murni dan Filep Wamafma itu disepakati bahwa DPD RI mendukung usulan Kemendes PDTT terkait perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Rapat tersebut juga menyepakati percepatan pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan pertimbangkan substansi materi perubahan yang telah disusun DPD RI.

Baca juga :
Kolaborasi Lintas Sektor, Mendes Yakin Pemerataan Ekonomi Desa Terwujud

"Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT dalam perubahan UU Desa untuk mendorong masa jabatan kepala desa sembilan tahun dengan dua periode," kata Fachrul Razi saat memimpin rapat kerja di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Poin kedua, memperjelas status perangkat desa. Selanjutnya peningkatan kesejahteraan kepala desa dan dana purnabakti. Sedangkan poin keempat memperkuat peran BUMDesa.

Baca juga :
Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Kelima, penegasan status desa adat. Dilanjutkan penyederhanaan pertanggungjawaban dana desa.

Ketujuh, pengaturan bagi desa yang berada di wilayah tertinggal, terdepan dan termiskin (3T).

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono

"Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian berbasis potensi desa dengan mendorong alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sehingga diharapkan desa menerima Rp5-10 miliar per desa," kata senator asal Aceh tersebut.

Selanjutnya, lanjut Fachrul Razi, Komite I dan Kemendes PDTT sepakat melibatkan DPR RI mensosialisasikan program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di daerah.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan, pokok usulan revisi di antaranya masa jabatan perangkat desa agar ditegaskan.

Selain itu dalam urusan bidang pembangunan desa yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, kepala desa diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDesa sesuai kondisi objektif desa.

"Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga mempu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan," ujar Profesor Kehormatan UNESA Surabaya ini.

Kemendes, kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini bakal melanjutkan poin revisi lainnya yang diusulkan, yakni agar disusun platform pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta sistem informasi desa dan kawasan perdesaan, dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

"Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan," kata Gus Halim.

Turut mendampingi Gus Halim dalam rapat kerja dengan DPD RI yakni Dirjen PEID Harlina Sulistyorini, Dirjen PDP Sugito dan Direktur Pemanfaatan Dana Desa Luthfy Latief.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa Gus Halim Revisi UU Desa DPD Kemendes PDTT

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777