https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Artis Rebecca Klopper Ditangkap

Syafira | Sabtu, 07/10/2023 06:15 WIB



Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar video porno Rebecca Klopper Video syur mirip artis Rebecca Klopper ramai di media sosial. (Foto; Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial BF yang merupakan pelaku penyebar konten video pornografi atas dasar laporan yang dibuat oleh kuasa hukum aktris Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku ditangkap pada tanggal 1 September 2023 lalu di wilayah Riau.

“Penyidik berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama Saudara BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Baca juga :
Prabowo Diminta Kerahkan Jajaran untuk Bebaskan WNI Ditahan Israel

Ramadhan menuturkan, tersangka BF ditangkap atas perbuatannya memposting di akun X (Twitter) dengan nama pengguna DEDEK GEMES @dedekkugem yang memuat konten pornografi.

“Tersangka Saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram,” kata Ramadhan.

Baca juga :
Kemlu Pastikan Lima WNI Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Gaza

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan pelaku yakni selembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, sebuah flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, 1 KTP milik tersangka BF, 3 unit handphone, 6 simcard,  dan 1 unit motor.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga :
Sebanyak 210 WNA Ditangkap di Batam Terkait Penipuan Online

Serta pengenaan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Rebecca Klopper Video Porno Berinisial BF Ditangkap

Terpopuler

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777