https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Parah! Tersangka S di Kasus Miss Universe Indonesia Minta Korban Buka Baju dan Menghina

Syafira | Sabtu, 07/10/2023 01:12 WIB



Tersangka S di kasus Miss Universe Indonesia 2023 meminta korban buka baju, bentak dan menghina Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi sejauh ini menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia (MUID). Adapun menurut pernyataan kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, S adalah Sarah yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia sebagai pelaksana kegiatan body checking.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka dalam kasus tersebut memerintahkan korban untuk membuka baju.

“Yang bersangkutan ya melaksanakan kegiatan secara langsung dari operasional dari pada event tersebut ya,” ujar Hengki kepada wartawan seperti dikutip Jumat (6/10/2023).

Baca juga :
Kualitas Udara Jakarta Peringkat Pertama Terburuk di Dunia

“Dan fakta yang kita peroleh di sana memang dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan untuk membuka baju, kemudian ada hal-hal uang tidak diterima oleh korban,” lanjutnya.

Tak hanya itu, tersangka Sarah juga disebutkan membentak-bentak hingga melakukan penghinaan yang dianggap merendahkan martabat korban.

Baca juga :
Ini Sejarah Hari Keragaman Budaya Sedunia yang Diperingati Setiap 21 Mei

“Kemudian membentak-bentak, ada hal-hal yang sifatnya, seperti apa ya, penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban,” ucap Hengki.

Lebih lanjut, Hengki menambahkan bahwa Sarah juga dikatakan memfoto korban yang kemudian menjadi alat bukti dalam penetapan tersangka.

Baca juga :
Unai Emery Kembali Buktikan Status Raja Kompetisi Eropa

“Memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa, catatan ini merupakan suatu alay bukti buat kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya, dicatat misalnya ada ini ini ini, saya tidak boleh sebutkan disini, karena memang ini melanggar hak dan martabat lagi kalau saya sampaikan disini. Pada intinya seperti itu lah,” paparnya.

“Yang bersangkutan melakukan tindakannya tidak sesuai dengan kapasitas,” tandasnya.

Dalam penetapan terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Miss Universe Indonesia Hengki Haryadi Korban Membuka Baju

Terpopuler

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777