https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ferry Irawan Bebas dari Penjara di HUT Kemerdekaan RI ke-78

Syafira | Jum'at, 18/08/2023 13:45 WIB



Aktor Ferry Irawan menghirup udara bebas dari rumah tahanan Kelas IIA Kediri, Jawa Timur Aktor Ferry Irawan. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Menjadi tersangka dan didakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda, aktor Ferry Irawan akhirnya bisa menghirup udara bebas tepat di perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Diketahui, ia divonis satu tahun penjara oleh pengadilan dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Kabar Ferry bebas dari penjara ini diumumkan langsung oleh kuasa hukum keluarganya, Sunan Kalijaga.

Melalui unggahan di Instagram pribadi, pengacara itu mengatakan kliennya telah bebas dari penjara tepat saat HUT ke-78 RI . "Alhamdulillah @ferryirawanreal di hari kemerdekaan bebas merdeka," tulis Sunan Kalijaga dikutip Jumat (18/8/2023).

Baca juga :
Kriminalitas WNA Melonjak, Thailand Bakal Perketat Aturan Bebas Visa

Dikatakan Sunan, Ferry akan langsung kembali ke Jakarta setelah dinyatakan bebas. Dirinya pun berencana menjemput artis 46 tahun itu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta hari ini pukul 16.00 WIB.

"Sore ini jam 16.00 saya jemput di Bandara Halim Perdanakusuma," kata Sunan Kalijaga.

Baca juga :
Kejagung Pelajari Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Sritex

Diberitakan sebelumnya, rumah tangga Ferry Irawan bersama Venna Melinda yang terbilang romantic, mendadak dikejutkan oleh kasus KDRT yuang dikabarkan sendiri oleh Venna Melinda. KDRT terjadi di salah satu hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur.

Atas insiden kekerasan itu, Venna mengalami pendarahan pada hidungnya. Dia juga mengalami luka pada tulang rusuknya. Ferry pun disebut tak hanya sekali melakukan KDRT kepada artis 51 tahun tersebut.

Baca juga :
Akhir Pekan Ini Pemprov Jakarta Berlakukan HBKB di Jalan Rasuna Said

Akibat KDRT tersebut, psikis Venna juga terganggu. Ibu tiga anak itu kemduian melaporkan Ferry atas dugaan KDRT ke Polda Jawa Timur dengan pasal 44 ayat 1 atas dugaan KDRT hingga menyebabkan luka-luka.


Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ferry Irawan Bebas Penjara KDRT Venna Melinda

Terpopuler

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

Sabtu, 04/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Paraguay

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777