https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Meski Ada Insentif, Peminat Motor Listrik Masih Sepi

Untung Subagja | Selasa, 01/08/2023 05:05 WIB



Dijelaskan Moeldoko, hingga 31 Juli 2023 pukul 10.00 WIB, baru 1.056 pembeli yang ada pada tahap pendaftaran Motor Listrik Gesits digunakan Pemprov DI Aceh sebagai kendaraan operasional. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengakui penjualan motor listrik masih sepi meski telah disiapkan insentif Rp7 juta untuk satu unit motor.

“Ya nanti di evaluasi, seperti sepeda motor juga sedang di evaluasi. Insentif yang Rp7 juta itu kan ternyata dalam perkembangannya lambat sekali,” jelas Moeldoko di Istana Presiden, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Dijelaskan Moeldoko, hingga 31 Juli 2023 pukul 10.00 WIB, baru 1.056 pembeli yang ada pada tahap pendaftaran, 175 pembeli dalam proses verifikasi, dan hanya sebanyak 36 insentif yang tersalurkan.

Baca juga :
KPK Soroti Program MBG: Akuntabilitas Lemah, Tak Ada Tolok Ukur

Sementara, untuk kuota insentif motor listrik sendiri di tahun 2023 ini akan dibagikan pada 200 ribu unit motor listrik.

"Nah ini kan aneh kan (masih kecil). Untuk itu ada perubahan. Mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan. Kan kemarin ada persyaratan kan, seperti syarat untuk UMKM, terus yang 900 kwh, penerima bansos. Rencananya seperti itu ditinjau kembali," terang Moeldoko.

Baca juga :
Kemendikdasmen Tegaskan SPMB Bukan Seleksi, Siswa Dijamin Dapat Sekolah

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat terbatas (ratas) terkait insentif kendaraan listrik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Senin (31/7/2023)

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi, syarat-syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan.

Baca juga :
Ditjen Imigrasi Terbitkan 1.274 Golden Visa dengan Investasi Rp52 Triliun

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, ada empat syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan subsidi motor listrik pertama yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Motor Listrik Insentif Moeldoko

Terpopuler

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777