https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ini Kata Jokowi soal Pencabutan Bebas Visa 159 Negara

Untung Subagja | Rabu, 21/06/2023 16:10 WIB



Setiap negara memiliki hak untuk melanjutkan atau mencabut status bebas visa tersebut, sebagaimana yang dilakukan Indonesia saat ini Presiden Joko Widodo memberikan arahannya pada pembukaan Rapat Kerja Nasional membahas Strategi Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta Program Percepatan Penurunan Stunting tahun 2023, Jakarta, Rabu (25/1).

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika telah dilakukan evaluasi dan pertimbangan matang sebelum lakukan pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia.

"Pasti ada evaluasi. Dulu, kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara tidak? Oh, ini tidak. Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup ? Pasti dievaluasi,” kata Jokowi setelah meninjau harga bahan pokok di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).

Dia mengatakan negara-negara lain pun memiliki evaluasi serupa dalam menerapkan kebijakan bebas visa masuk.

Baca juga :
Penembakkan Islamic Center San Diego, Lima Orang Tewas

Setiap negara memiliki hak untuk melanjutkan atau mencabut status bebas visa tersebut, sebagaimana yang dilakukan Indonesia saat ini.

"Semua negara seperti itu pasti ada evaluasi. Ada evaluasi manfaat dan tidaknya," kata Jokowi.

Baca juga :
Wamenhaj Bertolak ke Saudi, Pastikan Kesiapan Jemaah Jelang Puncak Haji

Sebelum dicabut, sebanyak 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Baca juga :
Menag: Tak Cukup Regulasi, Cegah Kekerasan Seksual Perlu Perubahan Budaya

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

Penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Menurut keterangan di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Jokowi Bebas Visa Negara

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777