https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dear Nindy Ayunda, Penyidik Minta Kooperatif Soal Kasus Dito Mahendra

Syafira | Rabu, 24/05/2023 13:27 WIB



Penyidik Bareskrim Polri meminta artis Nindy Ayunda kooperatif dalam kasus DPO Dito Mahendra Nindy Ayunda menghilang dan dicari polisi. (Foto: Jurnas/Instagram Nindy Ayunda).

Jakarta, Jurnas.com- Artis Nindy Ayunda dijadwalkan untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Bareskrim Polri perihal pemeriksaan yang berkaitan dengan kasus kekasihnya, Dito Mahendra.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengimbau Nindy Ayunda untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada hari Jumat (26/5/2023) lusa.

“Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” ujar Djuhandhani saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Baca juga :
Gubernur Bengkulu Janji Kooperatif dan Taat Proses Hukum

Lebih lanjut, Djuhandhani menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai kewenangan lain yang dilindungi Undang-undang apabila Nindy kembali mangkir panggilan, seperti pemanggilan lanjut ataupun jemput paksa.

“Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi Undang-undang,” ungkapnya.

Baca juga :
Dewas KPK Sebut Nurul Ghufron Tidak Kooperatif dan Tak Menyesal

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan kepada kekasih dari tersangka Dito Mahendra, yakni Nindy Ayunda untuk pemeriksaan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Nindy Ayunda dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan polisi pada pekan ini.

Baca juga :
Dito Mahendra Diperiksa Lagi, Penyidik Ungkap Alasan Tersangka Miliki Senpi Ilegal

“Kita agendakan hari Jumat (26/5/2023),” ujar Djuhandhani saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).

Nindy Ayunda sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus Dito. Namun dalam panggilan pertama sebagai saksi ia tidak hadir.

Perihal pemanggilan untuk Jumat nanti, Djuhandhani mengatakan bahwa Nindy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk perkara 221 KUHP,” ucap Djuhandhani.

Diketahui isi dari Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Nindy Ayunda Kooperatif Baresrkim Polri Dito Mahendra

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Humanika

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777