https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Periode 16-28 Februari, Harga Referensi CPO Naik

Supianto | Jum'at, 17/02/2023 04:01 WIB



Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35. Illustrasi - Buah Sawit. (Foto istimewa/Jurnas)

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-28 Februari 2023 adalah USD 880,03/MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso mengatakan, nilai ini naik sebesar USD 0,72 atau 0,08 persen dari periode 1-15 Februari 2023, yaitu sebesar USD 879,31/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-28 Februari 2023.

Baca juga :
Mendag Pastikan Revisi Aturan E-Commerce Tak Tumpang Tindih dengan UMKM

"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 95/MT untuk periode 16—28 Februari 2023," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (16/2). 

Dia menjelaskan, peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, serta pengetatan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Indonesia dengan membekukan sebagian hak ekspor CPO dan produk turunannya hingga 30 April 2023.

Baca juga :
Kunjungi Pasar, Mendag Pastikan Harga Relatif Stabil dan Stok Aman

BK CPO periode 16-28 Februari 2023 merujuk pada kolom angka 6 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74/MT. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16-28 Februari 2023 merujuk pada lampiran huruf C PMK Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 95/MT.

Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO pada periode 1--15 Februari 2023.

Baca juga :
Prabowo Perintahkan Baru Bara dan CPO Tak Diekspor

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Harga Referensi CPO Kementerian Perdagangan Minyak Sawit Budi Santoso

Terpopuler

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777