Minggu, 10/05/2026 13:14 WIB

Mendag Pastikan Revisi Aturan E-Commerce Tak Tumpang Tindih dengan UMKM





Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam rangkaian Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026, di Jakarta, Minggu (10/5) (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan e-commerce dan marketplace dipastikan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang tengah disusun oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam rangkaian Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026, di Jakarta, Minggu (10/5).

Menda Budi mengatakan pemerintah melakukan koordinasi sejak awal agar setiap kebijakan yang mengatur ekosistem e-commerce berjalan saling melengkapi, bukan saling bertabrakan.

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” kata Budi.

Budi juga mengatakan tujuan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 antara lain untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi UMKM, perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan atau marketplace.

Sementara itu, Kementerian UMKM pun kini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya admin e-commerce.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan aturan tersebut sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.

Pembahasan regulasi-regulasi itu menyusul para pelaku UMKM yang baru-baru ini mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.

“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” ujar dia.

Lebih lanjut, Budi juga memastikan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan diluncurkan dalam waktu dekat.

“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya menerima cukup banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce.

“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4).

Biaya admin yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan.

Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital. (Ant)

 
KEYWORD :

Menteri Perdagangan Budi Santoso Revisi Aturan E-Commerce Kementerian UMKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :