https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kebijakan Larangan Ekspor Mineral Mentah Jalan Terus

Redaksi | Senin, 13/02/2023 21:45 WIB



Kebijakan Larangan Ekspor Mineral Mentah Jalan Terus Komoditas mineral mentah. (Foto Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah bakal tegas menjalankan kebijakan larangan ekspor komoditas mineral mentah tahun ini. Hal tersebut merupakan mandat dari undang-undang mineral dan batubara (minerba). Demikian ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM), Arifin Tasrif.

“Waktu itu kan sudah sejak tahun 2018 dikasih waktu sampai 2023. Nah ini kita lihat tahun ini itu dipenuhi atau enggak, kalau enggak dipenuhi ya enggak boleh ekspor,” ujar Menteri Arifin di Jakarta, Senin (13/2).

Seperti diketahui, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mewajibkan pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi mineral untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral hasil penambangan di dalam negeri.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri, menurut Pasal 170A beleid tersebut, dapat dilakukan oleh Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK yang telah atau dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan/atau telah melakukan kerjasama Pengolahan dan/atau Pemurnian dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak undang-undang berlaku, yakni hingga Juni 2023 nanti.

Belakangan, wacana pemberlakuan larangan ekspor mineral mentah menjadi sorotan seiring molornya sejumlah proyek smelter di tengah kondisi pandemi Covid-19. Dalam kondisi yang demikian, sebagian produksi mineral mentah dalam negeri diperkirakan tidak bisa diserap saat larangan ekspor berlaku di Juni 2023, sebab kapasitas pengolahan dalam negeri masih terbatas lantaran penyelesaian proyek-proyek smelter baru yang molor dari target.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

Sumber anonim Kontan.co.id membisikkan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang berisi relaksasi larangan ekspor komoditas mineral. Informasi yang sampai ke Kontan.co.id, lewat PP tersebut, pelaku usaha bakal tetap diberi kelonggaran untuk bisa melakukan ekspor dengan membayar semacam denda atau pajak progresif.

Tagihannya bakal ditentukan berdasarkan kemajuan proyek smelter perusahaan. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Arifin Jumat pekan lalu. “Enggak tuh,” ujar Arifin saat dimintai konfirmasi (10/2).

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri ESDM Arifin Tasrif larangan ekspor bahan mineral mentah

Terpopuler

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

Sabtu, 04/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Paraguay

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777